JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini meresmikan program dukungan asuransi yang ditujukan untuk memperkuat ekosistem layanan pendanaan berbasis teknologi informasi atau Pinjaman Daring (Pindar).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan dalam sambutannya bahwa kehadiran program ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.
Program ini merupakan inisiatif strategis OJK untuk memberikan perlindungan tambahan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui penyelenggara Pindar.
Meskipun penyelenggaraan asuransi tidak bersifat mandatory, OJK menekankan bahwa asuransi kredit dapat menjadi alternatif penting dalam mengurangi risiko, sekaligus memberi manfaat nyata bagi lender dan industri asuransi.
Program ini juga telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023–2028, menegaskan konsistensi OJK dalam menguatkan fondasi regulasi Pindar.
Peran Asuransi Kredit dalam Mitigasi Risiko Pindar
Ogi menegaskan bahwa meskipun industri Pindar memiliki risiko yang relatif tinggi, pelaksanaan asuransi yang sehat, disertai manajemen risiko efektif, dapat memberikan dampak positif.
“Dengan pelaksanaan asuransi berbasis regulasi, penyelenggaraan produk asuransi kredit akan mendukung pertumbuhan industri secara signifikan,” ujarnya.
Dalam praktiknya, beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko harus diperhatikan. Antara lain, pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang handal, penilaian risiko yang komprehensif, dan analisis klaim secara akurat.
Dengan pendekatan tersebut, OJK berharap semua pihak dapat meminimalkan potensi kerugian sekaligus memaksimalkan keamanan transaksi.
Premi asuransi dijadwalkan sebagai bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan jangka waktu pertanggungan sekitar 12 bulan. Dukungan ini diyakini dapat memperkuat Pindar sebagai alternatif pendanaan bagi masyarakat nonbankable, sembari tetap melindungi kepentingan lender. Evaluasi pertanggungan dilakukan secara berkala agar lebih adil, dan kenaikan premi hanya berlaku saat perpanjangan, bukan selama pertanggungan berjalan.
Manfaat Program bagi Lender dan Industri Pindar
Program dukungan asuransi ini memiliki manfaat strategis bagi industri Pindar. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menekankan bahwa asuransi mampu memitigasi risiko dan memperkuat keberlanjutan industri.
“Dengan adanya asuransi, industri Pindar akan tumbuh lebih baik dan mampu menyelesaikan berbagai isu yang selama ini menjadi tantangan,” jelas Agusman.
Tahap awal program difokuskan pada lender institusi. Namun, OJK menegaskan bahwa pengembangan lebih lanjut akan mencakup seluruh lender, termasuk lender ritel.
Hal ini memungkinkan lebih banyak masyarakat untuk terlibat sebagai lender dengan jaminan perlindungan risiko yang memadai, sehingga industri Pindar dapat tumbuh lebih inklusif dan berkelanjutan.
Kolaborasi dengan Asosiasi dan Pemangku Kepentingan
Peluncuran program ini turut melibatkan berbagai asosiasi dan pemangku kepentingan penting. Hadir di acara tersebut Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Budi Herawan, Ketua Dewan Asuransi Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, serta Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Entjik S. Djafar.
Selain itu, perwakilan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia turut hadir, memperlihatkan sinergi multi-pihak dalam mengembangkan ekosistem Pindar.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat regulasi dan praktik operasional dalam penyelenggaraan Pindar. Dengan dukungan dari berbagai asosiasi, penerapan asuransi kredit dapat dilakukan secara lebih terstandarisasi, aman, dan transparan. OJK menekankan pentingnya sinergi ini sebagai upaya menciptakan industri Pindar yang sehat dan dapat dipercaya masyarakat.
Panduan Implementasi dan Evaluasi Program
Ogi menekankan bahwa penyelenggara Pindar harus menerapkan evaluasi pertanggungan secara berkala untuk menjamin keadilan bagi semua pihak yang terikat dalam perjanjian.
Evaluasi ini mencakup peninjauan premi, mekanisme klaim, serta kualitas layanan asuransi yang diberikan. Dengan demikian, lender tetap terlindungi dan Pindar dapat menjalankan fungsinya sebagai alternatif pendanaan yang dapat diandalkan.
Selain itu, OJK memastikan bahwa kenaikan premi hanya dapat diterapkan pada saat renewal atau perpanjangan pertanggungan, tidak selama masa aktif asuransi. Mekanisme ini ditujukan untuk menjaga kestabilan biaya bagi lender dan memastikan program berjalan adil.
Dukungan asuransi diharapkan tidak hanya menjadi proteksi finansial, tetapi juga mendorong industri Pindar lebih profesional, disiplin dalam manajemen risiko, serta transparan dalam pelaporan.
Ke depan, OJK akan terus memantau pelaksanaan program ini, termasuk penerapan regulasi dan dampak asuransi kredit terhadap pertumbuhan industri Pindar. Langkah ini sejalan dengan visi OJK untuk menciptakan ekosistem pendanaan daring yang aman, berkelanjutan, dan dapat diandalkan bagi masyarakat.