Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, telah ditangkap di Singapura. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan bahwa Paulus Tannos ditangkap dua hari yang lalu.
"Tadi ada pertanyaan mengenai Paulus Tannos, yang bersangkutan sudah ditangkap oleh otoritas Singapura dua hari yang lalu. Saat ini, pemerintah Indonesia sedang berkomunikasi dengan pemerintah Singapura untuk proses ekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia," ujar Yusril di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/1/2025).
Yusril mengaku tidak mengetahui secara rinci tentang proses penangkapan Paulus Tannos, namun ia memastikan bahwa ekstradisi Tannos masih dalam proses.
"Jika semua dokumen sudah lengkap, biasanya proses ekstradisi tidak akan berlangsung lama. Mudah-mudahan tidak ada hambatan, mengingat hubungan baik kita dengan pemerintah Singapura," kata Yusril.
Paulus Tannos telah menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Ia adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, yang diduga terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. Namun, keberadaan Paulus Tannos sempat menjadi misteri.
KPK menduga bahwa Paulus Tannos terlibat dalam rangkaian pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis untuk proyek e-KTP, bahkan sebelum proyek tersebut dilelang.
"Tersangka Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Isnu Edhi Wijaya untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI serta menyepakati fee sebesar 5 persen, termasuk skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
Perusahaan milik Paulus Tannos, PT Sandipala Arthaputra, disebut-sebut mendapat keuntungan hingga ratusan miliar rupiah dari proyek suap e-KTP.
"Sebagaimana yang terungkap dalam fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya sebesar Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," tambah Saut.
Pada tahun 2023, KPK menyatakan bahwa keberadaan Paulus Tannos sudah diketahui. Namun, saat itu KPK tidak dapat menangkapnya karena Tannos sudah berganti nama dan kewarganegaraan.