Jakarta - Dalam perkembangan baru yang signifikan bagi industri keuangan digital, khususnya aset kripto di Indonesia, pemindahan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi dimulai. Langkah ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Upbit Indonesia, sebuah platform perdagangan aset kripto terkemuka di Tanah Air.
Pengalihan tugas ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor keuangan digital. Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi, melihat perpindahan tersebut sebagai peluang untuk memberikan arah regulasi yang lebih jelas dan kuat, mendukung pertumbuhan industri kripto, serta meningkatkan perlindungan bagi para pelaku pasar.
“Kami percaya bahwa di bawah pengawasan OJK, ekosistem aset keuangan digital di Indonesia akan semakin kuat dan terarah. Pengalihan ini juga merupakan sinyal positif bagi pelaku industri untuk terus berinovasi dengan tetap mengutamakan keamanan dan kenyamanan pengguna,” ujar Resna dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Januari 2025.
Proses pengalihan tugas ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) antara Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia di Jakarta. Transisi ini dirancang untuk berlangsung dalam jangka waktu maksimal 24 bulan, di mana OJK akan mengambil alih pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital termasuk aset kripto di pasar modal. Sementara itu, Bank Indonesia akan menangani derivatif keuangan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Selain mengalokasikan peran pengawasan, OJK juga berencana untuk memaksimalkan peran bursa kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan hal ini diatur dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024. “Bursa akan memiliki tanggung jawab untuk mengelola daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan sekaligus melakukan pemantauan dalam transaksinya serta memastikan aspek integritas pasar terus diberlakukan,” kata Hasan dalam konferensi pers, Selasa, 14 Januari 2025.
Mengoptimalkan peran dari asosiasi penyelenggara pedagang kegiatan aset kripto juga menjadi fokus OJK. Hasan berharap pelaku industri dapat menerapkan mekanisme kontrol mandiri seperti pencegahan awal, mendeteksi lebih dini, dan menangani risiko di tahap awal dari kegiatan aset kripto.
Untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif, Hasan menekankan pentingnya pembangunan sistem pengawasan yang didukung solusi teknologi agar dapat dilaksanakan secara aman dan adaptif dengan dinamika industri aset keuangan digital. OJK telah meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint) untuk memfasilitasi perizinan yang lebih efisien. OJK juga mengembangkan sistem informasi pengawasan berbasis risiko dan teknologi pemantauan hampir real-time untuk transaksi aset kripto.
Hasan menambahkan, “Kami juga meluncurkan sistem pelaporan dari pelaku aset keuangan digital dan kripto dalam sistem e-reporting OJK. Kami juga sudah mengembangkan sistem informasi pengawasan yang nantinya akan mendukung penerapan pengawasan berbasis risiko.”
Upbit Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung proses transisi ini dengan mematuhi regulasi yang berlaku, menyediakan edukasi kepada masyarakat, serta menghadirkan layanan yang aman dan andal bagi pengguna. Resna Raniadi menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah ini dengan penuh optimisme terhadap prospek industri aset kripto ke depan.
“Kami mendukung penuh proses transisi ini dan optimis bahwa OJK akan mampu menciptakan regulasi yang adaptif dan berkelanjutan untuk mendukung inovasi di industri aset kripto,” ujar Resna.