PT KAI Berhasil Mengamankan 21 Lahan di Bandung Pasca Kemenangan di Pengadilan

Kamis, 16 Januari 2025 | 12:31:26 WIB
PT KAI Berhasil Mengamankan 21 Lahan di Bandung Pasca Kemenangan di Pengadilan

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung pada Kamis, 16 Januari 2025, telah mengambil langkah tegas dalam mengeksekusi 21 lahan di Kota Bandung. Hal ini dilakukan setelah meraih kemenangan penting dalam sengketa hukum di Pengadilan Negeri Bandung. Eksekusi ini merupakan hasil langsung dari keputusan pengadilan yang memenangkan pihak PT KAI dalam sengketa lahan di Jalan Batu Api.

Proses eksekusi yang berlangsung kemarin pagi berjalan dalam pengawasan ketat aparat keamanan, termasuk anggota Brimob dan TNI, yang tiba di lokasi sejak pukul 07.00 WIB untuk memastikan kelancaran eksekusi. Meski sempat mendapatkan perlawanan berupa penutupan jalan oleh sejumlah penghuni rumah, upaya tersebut gagal menghambat jalannya eksekusi.

Tindakan pengamanan yang ketat ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Penutupan jalan yang dilakukan penghuni awalnya bertujuan menghalangi eksekusi, memaksa kendaraan yang ingin melintas untuk mencari jalur alternatif. Namun, sekitar pukul 09.00 WIB, tanpa terjadi insiden signifikan, juru sita dengan didampingi aparat penegak hukum melaksanakan pembacaan eksekusi lahan.

Meski sebagian penghuni mencoba menyuarakan permintaan penundaan eksekusi, tidak ada bentrokan fisik yang terjadi. Salah satu penghuni sempat mengatakan, "Saya minta penundaan, saya akan pergi. Cuma maaf, saya pedagang di rumah banyak dagangan yang harus dipindah. Kami mohon bapak kasih tiga hari atau sepekan kami akan pergi."

Setelah permintaan penghuni disampaikan, tim eksekutor tetap melanjutkan proses eksekusi secara bertahap, yang dilakukan tanpa adanya perlawanan berarti. Para petugas turun tangan melakukan penertiban dan mengosongkan lahan.

Eksekusi tersebut menyasar lahan seluas 3.535 meter persegi beserta bangunannya yang memiliki luas 2.149 meter persegi. Sebagai bagian dari total aset PT KAI yang mencakup keseluruhan area seluas 26.440 meter persegi, tindakan ini menegaskan upaya perusahaan dalam menjaga aset-aset negara yang mereka kelola.

Dalam penjelasannya, Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan sebagai wujud tanggung jawab PT KAI dalam mengamankan aset negara dan memastikannya digunakan untuk kepentingan publik. "Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat," tegas Ayep.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Ayep menambahkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan para penghuni, meskipun upaya tersebut tidak membuahkan hasil positif dalam bentuk itikad baik dari pihak penghuni.

Proses hukum yang ditempuh hingga eksekusi ini dilakukan menunjukkan ketegasan PT KAI dalam urusan legalitas pertanahan yang menyangkut aset negara. Eksekusi berjalan lancar, dan PT KAI berhasil menunjukkan bahwa mereka siap berkomitmen penuh terhadap aturan hukum dalam mengelola segala bentuk aset yang diamanahkan.

Dengan eksekusi ini, PT KAI berharap dapat lebih optimal dalam memanfaatkan lahan untuk kepentingan operasional serta pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba menghambat upaya penertiban dan pemanfaatan aset negara, bahwa hukum harus dihormati dan ditegakkan tanpa kompromi.

Dalam jangka panjang, PT KAI berencana mengelola lahan ini dengan semangat untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik, sesuai dengan mandat yang diberikan oleh negara, sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi masyarakat luas.

Terkini