Pada hari Rabu malam, 15 Januari 2025, peristiwa nahas menimpa Kereta Api Pandanwangi yang melayani rute Ketapang Banyuwangi-Jember. Kereta tersebut mengalami kecelakaan setelah menabrak sebuah truk Colt Diesel bermuatan kayu yang mati mesin di tengah perlintasan sebidang pada kilometer 4+322, tepatnya di petak jalan antara Stasiun Banyuwangi Kota dan Stasiun Rogojampi. Insiden ini menyebabkan gangguan perjalanan kereta dan kerusakan serius pada truk dan lokomotif kereta.
Kecelakaan terjadi tepat di perlintasan Dusun Jurang Jeru, Desa Kalirejo, Banyuwangi. Menurut penuturan Kapolsek Kabat, AKP Kusmin, truk yang sarat muatan itu mengalami kendala mesin saat berada di tengah perlintasan. "Ketika posisi truk berada di tengah perlintasan, secara tiba-tiba mesin mati sehingga sopir langsung memberitahukan kepada petugas perlintasan," jelasnya saat diwawancarai pada Kamis, 16 Januari 2025.
Petugas perlintasan segera bertindak cepat dengan menutup pintu perlintasan dan berlari ke jalur kereta untuk memberi peringatan kepada masinis kereta yang hendak melintas. Meski demikian, langkah tersebut tidak cukup untuk mencegah terjadinya tabrakan. "Dari upaya petugas, telah dilakukan pengereman oleh masinis Kereta Api Pandanwangi. Namun kereta api terlalu dekat dan tidak berhasil berhenti sepenuhnya dan akhirnya menabrak truk," tambah Kusmin.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, memberikan penjelasan terkait insiden ini. Akibat dari kejadian tersebut, KA Pandanwangi harus ditarik mundur kembali ke Stasiun Banyuwangi Kota. "Lokomotif mengalami kerusakan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan," ujarnya.
Cahyo memastikan bahwa masinis yang bertugas dalam keadaan selamat. Sebagai langkah lanjutan, lokomotif pengganti segera dikirim dari Ketapang untuk melanjutkan perjalanan. Tim dari bagian jalan rel dan pengaman, berkolaborasi dengan warga setempat, segera mengevakuasi truk kayu dari jalur kereta untuk memulihkan aktivitas perjalanan.
Pihak KAI Daop 9 Jember juga menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi dalam perjalanan tersebut. Mereka berkomitmen untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait kronologi dan dampak kelambatan yang terjadi.
Sebagai bagian dari imbauan keselamatan, KAI Daop 9 mengingatkan masyarakat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di perlintasan kereta api. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Selain itu, dalam Pasal 296, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar peraturan di perlintasan kereta api seperti tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai turun dapat dikenakan pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu. Demikian juga dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang menyatakan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang.
KAI Daop 9 Jember berharap insiden serupa tidak terulang lagi. Cahyo menegaskan pentingnya disiplin berlalu lintas, khususnya di perlintasan kereta api. "KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api yang disebabkan karena kelalaian saat melintas jalur kereta api. Jangan terburu-buru, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat," tegasnya.
Insiden ini menekankan perlunya perhatian lebih dari pihak terkait untuk meningkatkan keamanan di perlintasan kereta api guna mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat mengancam nyawa dan menimbulkan kerugian materi. Selain itu, partisipasi aktif dari masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas yang lebih baik.