Empat Petugas SPBU di Muna Diduga Salahgunakan BBM Bersubsidi, Polisi Tetapkan Tersangka

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:06:16 WIB
Empat Petugas SPBU di Muna Diduga Salahgunakan BBM Bersubsidi, Polisi Tetapkan Tersangka

Empat petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Penetapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan bukti-bukti kuat tentang pelanggaran yang dilakukan oleh empat petugas tersebut.

Kejadian ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami menerima beberapa laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan penjualan BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Muna. Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan keempat petugas tersebut sebagai tersangka," ungkap Kapolres Muna, AKBP. Asis Lorena, dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 9 Januari 2025.

Modus Operandi Penyalahgunaan

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus operandi yang dilakukan oleh keempat tersangka melibatkan penjualan BBM bersubsidi dalam jumlah besar kepada pihak-pihak yang seharusnya tidak berhak menerima subsidi tersebut. BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen umum dijual kepada oknum-oknum tertentu dengan harga lebih tinggi, demi memperoleh keuntungan pribadi.

"Kami menduga praktik ini sudah berlangsung cukup lama, dan hal ini sangat merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak atas BBM bersubsidi," tambah AKBP. Asis Lorena. Dalam penyelidikan ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen transaksi penjualan BBM, rekaman CCTV, serta catatan inventaris dari SPBU yang bersangkutan.

Dampak Terhadap Masyarakat dan SPBU

Penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan konsumen lokal yang menggantungkan diri pada ketersediaan BBM bersubsidi dengan harga terjangkau, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan SPBU di daerah tersebut. Masyarakat setempat menyampaikan kekhawatiran mereka akan keberlangsungan program subsidi BBM yang menjadi andalan bagi banyak keluarga di daerah dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.

"Sebagai warga yang sering membeli BBM di sini, saya merasa sangat dirugikan. Subsidi ini seharusnya membantu kami, tapi ternyata disalahgunakan oleh mereka yang seharusnya melayani masyarakat," keluh Sutris, salah seorang warga setempat yang turut hadir dalam konferensi pers.

Tidak hanya merugikan masyarakat, kasus ini juga memberikan dampak negatif terhadap reputasi SPBU yang terlibat. Pengelola SPBU diminta untuk melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap karyawan mereka untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Proses Hukum dan Upaya Penegakan Aturan

Keempat tersangka saat ini ditahan di Polres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terutama terkait pasal-pasal yang mengatur pengelolaan BBM bersubsidi. Jika terbukti bersalah, mereka dapat terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda dalam jumlah yang signifikan.

"Kami akan memproses ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa penegakan keadilan dapat terlaksana dengan baik," tegas Kapolres. Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan PT Pertamina untuk memastikan agar sistem distribusi dan penyaluran BBM bersubsidi di Muna dapat terlaksana lebih transparan dan akuntabel.

Tindakan Pencegahan Ke Depan

Sebagai tindakan pencegahan, PT Pertamina dan institusi terkait diimbau untuk meningkatkan pengawasan dan menerapkan sistem manajemen yang lebih ketat dalam penyaluran BBM bersubsidi. Hal ini termasuk penerapan teknologi yang memungkinkan pelacakan distribusi BBM dari sumber ke titik penyaluran terakhir. Di samping itu, masyarakat juga diimbau untuk proaktif melaporkan setiap penyimpangan yang mereka temui.

Melalui keterbukaan informasi dan kerja sama semua pihak, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang, dan BBM bersubsidi dapat disalurkan dengan tepat sasaran kepada mereka yang berhak. "Kami berharap masyarakat terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memantau proses distribusi BBM. Laporan dari masyarakat adalah aset penting untuk menangani masalah semacam ini," ungkap AKBP. Asis Lorena.

Dalam situasi yang menuntut keterbukaan dan integritas seperti ini, kolaborasi antara komunitas, pihak berwenang, dan entitas bisnis menjadi krusial. Penegakan hukum yang tegas dan transparansi yang terjaga diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya publik, khususnya BBM bersubsidi di Kabupaten Muna.

Terkini