OJK Resmi Mengambil Alih Pengawasan Aset Kripto: Keamanan Konsumen Lebih Terjamin

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:19:41 WIB
OJK Resmi Mengambil Alih Pengawasan Aset Kripto: Keamanan Konsumen Lebih Terjamin

Jakarta - Selasa, 14 Januari 2025, menandai sebuah langkah penting dalam pengelolaan aset kripto di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan telah menerima pengalihan pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. 

Pengalihan tugas ini merupakan upaya pelaksanaan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang diharapkan dapat membawa dampak signifikan terhadap industri kripto di tanah air, Jumat, 17 Januari 2025.

Dalam menjalankan tugas barunya, OJK akan fokus pada berbagai aspek pengawasan yang lebih komprehensif. Mulai dari pengembangan produk dan layanan, hingga pengawasan risiko, dampak sistemik, dan tata kelola. Selain itu, integrasi aset kripto dengan sektor keuangan lain juga menjadi perhatian khusus, dengan penekanan utama pada perlindungan konsumen.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, menegaskan komitmen OJK dalam melindungi konsumen. “Dalam ketentuan dimaksud, PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan pelindungan konsumen,” ujar Friderica dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat, 17 Januari 2025.

Lebih lanjut, Friderica yang akrab disapa Kiki, mengingatkan semua penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam hal pelindungan konsumen. “PUJK wajib menyediakan dan menyampaikan informasi terkait aktivitas, layanan, dan produk kepada Konsumen secara jelas, lengkap, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan calon Konsumen dan/atau Konsumen,” tambahnya.

Sebagai bagian dari pengawasan yang lebih ketat, OJK juga menekankan pentingnya penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk dan layanan yang ditawarkan oleh para pelaku usaha. Dalam konteks ini, penyusunan beberapa regulasi baru oleh OJK pada tahun 2025 menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan dan pengaturan di sektor ini.

Otoritas keuangan tersebut telah menyusun sejumlah aturan yang termasuk dalam Program Regulasi (Proleg) terkait PEPK. Salah satu regulasi penting adalah Rancangan POJK (ROPJK) mengenai Pengajuan Gugatan Perdata oleh OJK. Selain itu, terdapat RPOJK yang berfokus pada Pengawasan Market Conduct Berbasis Risiko dan Pengawasan Influencer Keuangan. Serta Rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) yang mengatur Pemasaran, Penyediaan, dan Penyampaian Informasi Produk dan Layanan Keuangan. Tak ketinggalan, SEOJK lain mengenai Pedoman Pelaporan Layanan Pengaduan Konsumen juga tengah digodok.

Pengalihan pengawasan ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih ketat dan perlindungan konsumen yang lebih baik, diharapkan akan tercipta ekosistem yang sehat dan berkelanjutan. Sehingga, Indonesia dapat menjadi salah satu pemain kunci dalam pasar aset kripto global.

Bagi konsumen dan investor, langkah ini memberikan jaminan bahwa aktivitas perdagangan kripto diatur dengan baik oleh otoritas yang berpengalaman dan kompeten. Dengan pengawasan yang lebih terstruktur dan berorientasi pada perlindungan konsumen, diharapkan dapat meminimalisir berbagai risiko yang selama ini menjadi kekhawatiran publik.

Ke depan, koordinasi antara OJK dan lembaga lainnya diharapkan dapat terus ditingkatkan guna memastikan implementasi aturan yang efektif dan efisien. Dengan demikian, perkembangan aset kripto di Indonesia dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi digital yang semakin mendominasi.

Dengan adanya upaya ini, Indonesia berpotensi besar menjadi destinasi yang menarik bagi para investor kripto global. OJK sebagai lembaga yang kini memegang kendali, memiliki peranan penting dalam memastikan bahwa perubahan ini memberikan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat, terutama konsumen akhir yang sering kali menjadi pihak paling rentan dalam industri yang dinamis ini.

Perubahan ini merupakan kesempatan bagi OJK untuk menunjukkan kapabilitasnya dalam mengelola industri yang berkembang pesat, menghadirkan inovasi, namun tetap memastikan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama. Ke depannya, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan aset kripto yang aman dan berkelanjutan di Indonesia.

Terkini