Pengawasan Ketat Disperindag Bali Ungkap Kecurangan Pangkalan Elpiji 3 Kg di Denpasar

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:39:51 WIB
Pengawasan Ketat Disperindag Bali Ungkap Kecurangan Pangkalan Elpiji 3 Kg di Denpasar

Dalam upaya menjawab keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji 3 kg atau yang lebih dikenal dengan sebutan 'gas melon' di Kota Denpasar, Tim Pengawasan Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan di wilayah Denpasar Selatan dan Denpasar Barat. Bersama dengan PT Pertamina, Hiswana Migas, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tim menemukan sejumlah pelanggaran yang menjadi akar masalah distribusi gas elpiji di daerah tersebut.

Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, mengungkapkan bahwa langkah sidak ini diambil setelah banyaknya keluhan yang masuk mengenai keterbatasan pasokan gas elpiji. “Dari hasil sidak, ditemukan bahwa beberapa pangkalan menyimpan sebagian stok elpiji di gudang lain yang lokasinya jauh dari pangkalan, sehingga pasokan yang tersedia untuk masyarakat menjadi terbatas,” ujarnya di salah satu pangkalan di Jalan Gunung Karang, Monang Maning, Denpasar Barat.

Temuan Penting dari Sidak

Saat sidak dilakukan pada pukul 09.30 WITA, ditemukan adanya praktik nakal yang dilakukan oleh beberapa pemilik pangkalan yang menyebabkan gas yang disediakan oleh Pertamina, sebanyak 100 tabung setiap harinya, dikatakan langsung ludes terjual. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyaknya stok yang disembunyikan di lokasi lain. “Ini jelas menjadi permasalahan serius karena pasokan yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat jadi berkurang,” tegas Pasek Putra.

Selain itu, pihak pengawas juga menemukan praktik ilegal lainnya seperti canvassing atau penawaran produk langsung kepada pembeli di luar aturan resmi, serta pelanggaran dalam pencatatan transaksi. Pemilik pangkalan sering kali mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli secara kumulatif di akhir hari, bukan secara real-time melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).

“Kami menemukan bahwa pemilik pangkalan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli secara kumulatif di akhir hari, bukan secara real-time. Hal ini menyulitkan pemantauan dan berpotensi menyebabkan penyaluran elpiji bersubsidi tidak tepat sasaran,” lanjutnya.

Tindakan Tegas dan Sanksi

Menindaklanjuti berbagai temuan ini, Tim Pengawasan Terpadu memberikan peringatan keras kepada para pelaku pelanggaran. PT Pertamina bersama dengan Hiswana Migas juga menyatakan komitmennya untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. Zico Aldillah Syahtian, Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan lagi akan dikenakan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha.

“Jika masih ditemukan pelanggaran, sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan,” ujarnya. Zico menggarisbawahi urgensi dari pengawasan ketat ini untuk memastikan bahwa elpiji 3 kg dapat disalurkan dengan baik kepada masyarakat yang berhak, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. “Pangkalan wajib melayani masyarakat di sekitar lokasi dan mencatat transaksi melalui aplikasi MAP secara real-time. Setiap rumah tangga berhak mendapatkan satu tabung, sedangkan usaha mikro kecil (UMK) maksimal dua tabung dengan menunjukkan KTP,” Zico menambahkan.

Dengan langkah ini, diharapkan distribusi elpiji 3 kg di wilayah Denpasar dapat kembali normal tanpa adanya hambatan dan kekurangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dan tidak mengalami kesulitan akibat permainan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Disperindag Bali dan pihak terkait akan terus memantau serta mengambil langkah lebih lanjut bila diperlukan untuk menjaga elemen penting penyokong aktivitas harian masyarakat tetap tersalurkan dengan adil.

Terkini