Intiland Optimis Insentif PPN DTP Mendorong Bisnis Properti meski Regulasi Belum Terbit

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:39:04 WIB
Intiland Optimis Insentif PPN DTP Mendorong Bisnis Properti meski Regulasi Belum Terbit

Harapan besar membayangi sektor properti Indonesia menyusul rencana pemerintah untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada 2025. Namun, kendala regulasi masih menjadi tantangan bagi para pelaku industri, termasuk PT Intiland Development Tbk. (DILD) dan PT Metropolitan Land Tbk. (MTLA).

Rencana perpanjangan insentif PPN DTP yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada awal November 2024, telah memberikan angin segar bagi industri properti. Meski begitu, sampai saat ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur teknis pelaksanaan insentif tersebut belum diterbitkan. Hal ini menciptakan ketidakpastian di lapangan yang menjadi perhatian utama para pelaku industri.

Sekretaris Perusahaan Intiland, Theresia Rustandi, menekankan pentingnya percepatan penerbitan PMK untuk menjamin pelaksanaan kebijakan yang lebih jelas dan efisien. "Kami harapkan pemerintah, terutama Kementerian Keuangan, dapat bergerak dengan cepat," ujar Theresia. Ia menambahkan bahwa kejelasan peraturan teknis akan mencegah kebingungan di lapangan dan menjamin pelaksanaan yang efektif di masa mendatang.

Fokus Pengembangan dan Strategi Intiland pada 2025

Sepanjang tahun 2025, Intiland berencana untuk tetap fokus pada pengembangan lahan-lahan dalam pipeline yang sudah ada, penjualan inventori, serta pelepasan aset-aset yang bukan merupakan inti bisnis. "Kerja sama strategis juga akan terus dieksplorasi. Sementara itu, target marketing sales 2025 masih dalam tahap finalisasi," ungkap Theresia. Dengan fokus strategis ini, Intiland berupaya untuk tetap kompetitif di tengah tantangan regulasi yang ada.

Kondisi keuangan Intiland menunjukkan adanya tantangan dengan pendapatan bersih sebesar Rp1,98 triliun hingga kuartal III 2024. Angka ini menurun dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,35 triliun. Penurunan pendapatan ini dipicu oleh lemahnya penjualan di segmen kawasan industri, perumahan, dan high-rise yang secara akumulasi tercatat sebesar Rp1,33 triliun atau mengalami penurunan 52,12% secara tahunan.

Namun, meskipun kinerja revenue mengalami penurunan, beban pokok perseroan berhasil turun 29,70% secara tahunan menjadi Rp1,35 triliun, sehingga laba kotor mencapai Rp620,56 miliar, meskipun ini masih melemah 56,30% secara tahunan. Namun, setelah diakumulasikan dengan berbagai pendapatan dan beban lainnya, Intiland mencatatkan peningkatan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp285,13 miliar, melonjak 185,70% secara tahunan.

Neraca Keuangan Intiland Tetap Kuat Meski Berfluktuasi

Pada sisi neraca keuangan, Intiland mencatatkan total aset sebesar Rp13,94 triliun hingga akhir September 2024, turun 4,52% dari tahun sebelumnya. Meskipun liabilitas melemah 11,40% menjadi Rp7,14 triliun, ekuitas perusahaan mengalami kenaikan sebesar 3,96% menjadi Rp6,79 triliun. Dari sisi kas dan setara kas, perusahaan mencatatkan pertumbuhan 8,96% mencapai Rp846,23 miliar, naik dari posisi sebelumnya Rp776,67 miliar.

Melihat pencapaian dan tantangan yang ada, Intiland optimis dapat mempertahankan pertumbuhan yang stabil, terutama dengan adanya dukungan insentif pemerintah melalui PPN DTP. Penerbitan PMK yang cepat dan tepat akan menjadi penentu bagi kesiapan industri menghadapi persaingan yang semakin ketat di masa depan.

Dengan adanya harapan besar dari para pelaku industri, termasuk Intiland dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, segera terbitnya regulasi yang mengatur insentif PPN DTP menjadi keharusan untuk memastikan bahwa momentum pertumbuhan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Di tengah persaingan yang semakin kompetitif, Intiland terus bertekad untuk tetap berada di garis depan dalam industri properti Indonesia.

Terkini