PT KAI Daop 2 Bandung Tutup 36 Perlintasan Liar di Jawa Barat untuk Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 20 Januari 2025 | 14:02:26 WIB
PT KAI Daop 2 Bandung Tutup 36 Perlintasan Liar di Jawa Barat untuk Tekan Angka Kecelakaan

PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daop 2 Bandung telah mengambil langkah tegas dengan menutup 36 titik perlintasan sebidang liar di wilayah operasionalnya sepanjang tahun 2024. Penutupan ini merupakan bagian dari upaya intensif dalam menekan angka kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan sebidang kereta api. Wilayah yang terdampak meliputi beberapa kabupaten dan kota di Jawa Barat, seperti Garut, Cianjur, Ciamis, Bandung, Purwakarta, serta Sukabumi dan Tasikmalaya.

Menurut data yang dihimpun PT KAI Daop 2, sepanjang Januari hingga Desember 2024, telah terjadi 22 kasus kecelakaan di perlintasan liar, menyebabkan sembilan korban meninggal dunia, empat luka berat, dan tiga luka ringan. Kondisi ini menggarisbawahi pentingnya tindakan preventif dalam mengurangi risiko kecelakaan lebih lanjut.

Kerja Sama dengan Berbagai Pihak

Executive Vice President KAI Daop 2 Bandung, Dicky Eka Priandana, menuturkan bahwa penutupan perlintasan liar ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan. "PT KAI Daop 2 Bandung menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas," ujar Dicky.

Dalam melakukan penutupan ini, PT KAI Daop 2 Bandung bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya. Sinergi ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan, tidak hanya bagi pengguna jasa kereta api tetapi juga masyarakat umum.

Sosialisasi dan Alternatif Bagi Pengguna Jalan

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 2 Bandung telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak kewilayahan. Dicky menambahkan, "Kami telah mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta memasang spanduk pemberitahuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya perlintasan liar."

Warga yang biasa menggunakan perlintasan liar diminta untuk beralih menggunakan jalur alternatif lain atau perlintasan resmi terdekat. Hal ini sangat penting untuk memastikan perjalanan yang aman baik bagi pengguna jalan maupun kereta api.

Landasan Hukum Penutupan Perlintasan

Penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94, yang mewajibkan pemerintah atau pemerintah daerah menutup perlintasan tanpa izin. Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dan mematuhi rambu-rambu yang ada.

Peningkatan Kesadaran akan Keselamatan

Dengan total 424 titik perlintasan yang ada di wilayah Daop 2 Bandung, terdiri dari 363 titik perlintasan sebidang dan 61 titik perlintasan tidak sebidang, langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kecelakaan dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan. PT KAI Daop 2 Bandung juga mengingatkan pengguna kendaraan agar mematuhi aturan yang berlaku saat melewati perlintasan resmi, terutama tidak memaksa melintas ketika rambu-rambu telah dibunyikan.

Penutupan 36 titik perlintasan liar ini diharapkan menjadi langkah awal yang mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya ketaatan terhadap aturan serta pentingnya keamanan bersama di perlintasan kereta api. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, PT KAI, dan masyarakat, kecelakaan di perlintasan sebidang dapat diminimalisasi, menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua.

Terkini