DPRD Depok Dorong Pengembangan Transportasi Massal Melalui Perda Baru

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:16:53 WIB
DPRD Depok Dorong Pengembangan Transportasi Massal Melalui Perda Baru

Pelayanan BisKita Trans Depok yang sukses telah memotivasi Komisi C DPRD Kota Depok untuk segera membuat regulasi transportasi massal yang lebih komprehensif. Langkah ini dimaksudkan untuk memperluas dan meningkatkan layanan BisKita Trans Depok guna memenuhi kebutuhan transportasi publik yang terus berkembang.

Komisi C DPRD Kota Depok, yang diwakili oleh anggota dari Fraksi PKS, H. Bambang Sutopo (HBS), menegaskan komitmen mereka dalam menghadirkan transportasi publik yang lebih nyaman dan aman bagi masyarakat. Dalam upaya ini, regulasi khusus di bidang Perhubungan dan Penyelenggaraan Transportasi publik akan dijadikan prioritas utama.

Kunjungan Kerja sebagai Landasan

Pembuatan regulasi tersebut didasari oleh kunjungan kerja (Kunker) Komisi C DPRD Kota Depok ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Kunjungan ini dilakukan di Jl. Sukabumi, Kota Bandung, selama dua hari, dari 2 hingga 3 Oktober. Sepulangnya dari kunjungan ini, HBS mengungkapkan bahwa mereka menerima banyak masukan berharga mengenai regulasi di bidang Perhubungan dari Dishub Provinsi Jabar.

"Komisi C mendengar masukan mengenai regulasi di bidang Perhubungan Dishub Provinsi Jabar, khususnya Pelayanan Transportasi Publik dan bantuan layanan BisKita Trans Depok, yang mendapat apresiasi bagus dari warganya," papar Bambang Sutopo.

Regulasi Berdasarkan Kerangka Hukum

HBS menyebutkan bahwa masukan dan inspirasi yang diperoleh dari Dishub Provinsi Jabar telah sesuai dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya pasal 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Selain itu, Perda Provinsi Jabar No. 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan juga menjadi acuan dalam pembuatan regulasi ini.

Kebutuhan akan regulasi yang kuat dianggap mendesak, terutama dalam bentuk Perda Penyelenggaraan Angkutan Massal, Peraturan untuk Operasional Bus Rapid Transit (BRT), Izin Trayek, dan izin usaha sektor Transportasi lainnya.

“Insya Allah, Komisi C akan segera menindaklanjuti bersama dengan Dishub Depok untuk membuat regulasi tersebut, khususnya bidang Perhubungan dan Penyelenggaraan Transportasi publik,” tegas HBS.

Implementasi di Lapangan

Bambang Sutopo juga mencatat bahwa beberapa daerah di Indonesia, seperti Kota Semarang dan Pekanbaru, telah lebih dulu membuat Perda mereka sendiri. Pengalaman dari daerah-daerah ini dapat menjadi pelajaran berharga dalam implementasi regulasi yang direncanakan.

Saat ini, layanan transportasi BisKita Trans Depok mencakup rute dari Terminal Depok hingga Stasiun LRT Harjamukti. Rute ini terdiri dari sekitar 24 pemberhentian, mulai dari bus stop hingga halte bus yang tersedia.

Rencana Penambahan Rute

HBS menjelaskan bahwa rute tersebut merupakan bagian dari pilot project layanan BTS yang diusulkan kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) oleh Pemkot Depok. Dengan adanya regulasi baru, diharapkan layanan BisKita dapat diperluas untuk mencakup lebih banyak koridor dan menawarkan kenyamanan serta kebersihan yang lebih baik.

“Ada lima rute yang diajukan Pemkot Depok seperti Terminal Depok-Stasiun LRT Harjamukti, Terminal Depok-Stasiun Pondok Rajeg, Terminal Depok-Bukit Sawangan Indah (Bojongsari), Terminal Depok-Terminal Depok (Margonda Raya, akses UI, Jalan Raya Bogor, Jalan IR Juanda),” pungkas Bambang Sutopo.

Diharapkan dengan adanya Perda baru ini, transportasi publik di Depok bisa semakin berkembang dan memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih masif dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi. Dengan demikian, tidak hanya kenyamanan yang meningkat, tetapi juga pengurangan kemacetan di jalan raya akan dapat terwujud.

Terkini