JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan terkait dugaan penggelapan dalam proses pembelian LNG di PT Pertamina yang melibatkan anak perusahaannya, PPT Energy Trading Singapore (ETS). Fokus utama penyelidikan ini adalah adanya indikasi pembagian bonus yang diduga menyalahi aturan sebagai strategi penggelapan untuk menguntungkan sejumlah pihak di Pertamina.
Penelusuran mendalam dilakukan setelah penyidik memeriksa beberapa saksi pada Senin, 6 Januari 2025. Di antara saksi tersebut adalah Bayu Satria Irawan, Operation Manager PPT ETS periode 2016-2021, dan Mochamad Harun, International Director PPT ET Singapore periode 2017-2020. "Saksi didalami terkait dengan pembagian bonus di PPT ETS yang diduga menyalahi aturan. Penyidik mendalami apakah bonus yang menyalahi aturan tersebut merupakan strategi 'penggelapan'," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan persnya.
PPT ETS, sebagai anak perusahaan Pertamina, diduga menjadi salah satu pihak yang memfasilitasi pembelian LNG yang akhirnya justru mendapatkan keuntungan besar. "PPT ETS ini mendapatkan untung besar atas penjualan LNG (Liquefied Natural Gas) yang dibeli dari Pertamina," ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto.
Lebih lanjut, KPK juga memeriksa Achmad Khoiruddin, VP LNG PT Pertamina periode 2019-2024, untuk menggali lebih jauh mengenai transaksi LNG CCL (Corpus Christi Liquefaction) antara tahun 2019 hingga 2021. Penyelidikan oleh KPK menemukan adanya potensi kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD124 juta dalam jangka waktu tersebut. Selain itu, penyidik berupaya menggali mengenai keputusan penandatanganan kontrak pembelian LNG pada saat Pertamina belum memiliki calon pembeli.
Untuk memperkuat temuan, penyidikan juga melibatkan tiga saksi lainnya: Ginanjar, VP SPBD PT Pertamina periode 2013-2014, Cholid, Manager Legal Services Product Pertamina periode 2013-2016, serta Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2012-2014. Mereka dimintai keterangan terkait kebijakan dan prosedur internal yang berlaku dalam pembelian LNG tersebut.
Ginanjar mengungkapkan bahwa proses penandatanganan kontrak seharusnya melalui beberapa tahap persetujuan, tetapi ada indikasi bahwa beberapa proses tersebut diabaikan. "Kami melihat ada kejanggalan dalam prosedur yang tidak sesuai dengan kebijakan internal yang seharusnya diterapkan," katanya.
Dalam upaya mencermati segala kemungkinan bentuk penyimpangan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Hari Karyuliarto, Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, dan Yenni Andayani, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti kuat yang diperoleh KPK mengenai keterlibatan mereka dalam proses pengadaan LNG Pertamina tahun 2011-2024. Kasus ini diharapkan bisa membongkar jaringan korupsi yang melibatkan perusahaan energi besar di Indonesia, sehingga bisa memberikan efek jera bagi pihak yang ingin melakukan kejahatan serupa.
Penyelidikan ini bukan hanya menjadi perhatian publik tetapi juga industri energi global, mengingat Indonesia adalah salah satu pemasok LNG terbesar di dunia. Kepercayaan terhadap tata kelola yang baik di sektor energi sangat penting untuk menarik investasi dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
KPK berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum secara transparan dan objektif, memastikan setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan sanksi yang setimpal. "Kami berharap semua pihak bisa mendukung KPK untuk menuntaskan kasus ini, karena dampaknya tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga bagi negara," tutup Tessa Mahardhika Sugiarto. Penegakan hukum di sektor ini diharapkan dapat menjaga kredibilitas dan mendorong praktik-praktik governance yang lebih baik di masa mendatang.
Dengan penelusuran yang masih terus berkembang, KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau jalannya proses hukum ini dan memberikan informasi relevan yang dapat membantu pengungkapan kasus korupsi ini. Dengan demikian, pencegahan korupsi dapat lebih ditingkatkan demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa.