Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin: Pemilik Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:21:55 WIB
Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin: Pemilik Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Kebakaran dramatis yang melibatkan sumur minyak ilegal kembali mengguncang Kabupaten Musi Banyuasin. Pada Minggu, 26 Januari 2025, sebuah sumur minyak ilegal yang terletak di lahan kebun sawit Blok 1 28 PT Hindoli, Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, menjadi pusat perhatian setelah api berkobar akibat percikan dari knalpot sepeda motor, memicu kebakaran hebat.

Nizar, pemilik sumur tersebut, kini menjadi sorotan setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pria berusia 37 tahun ini ditangkap di kediaman keluarganya di Desa Rantau, Kecamatan Lawang Wetan, Musi Banyuasin. "Setelah dilakukan gelar perkara dan didapat alat bukti yang cukup, Nizar resmi kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho dalam keterangannya pada Kamis, 30 Januari 2025.

Penegakan Hukum

Berdasarkan hasil penyelidikan, Nizar menghadapi ancaman hukuman pidana berdasarkan pasal 52 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Lebih lanjut, aturan tersebut telah diperbarui melalui pasal 40 angka ke 7 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 188 KUHPidana. "Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," terang Listiyono.

Kronologi Kejadian

Insiden berawal ketika sejumlah warga tengah melakukan aktivitas ilegal di sekitar sumur tersebut. Percikan api diduga berasal dari knalpot sepeda motor yang dihidupkan di lokasi pemerasan minyak. "Setelah itu, timbul percikan api dari knalpot motor dan langsung membakar motor tersebut. Api berkobar hingga menjalar ke parit yang dialiri minyak dan menyebar ke bak penampungan minyak serta sumur tradisional tersebut," ujar Kapolres.

Polisi yang bergerak cepat memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, barang-barang bukti di lokasi kebakaran mencatatkan kerugian yang tidak sedikit. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain dua unit sepeda motor bekas terbakar, satu tameng tidak bertali bekas terbakar, katrol bekas terbakar, canting bekas terbakar, satu set besi steger bekas terbakar, dan sebuah jeriken kapasitas 35 liter berisi cairan warna kehitaman yang diduga minyak mentah.

Dampak Sosial Ekonomi

Kebakaran sumur minyak ilegal tidak hanya menimbulkan ancaman hukum bagi pemiliknya, tetapi juga memicu kekhawatiran mengenai dampak lingkungan dan sosial ekonomi yang bisa timbul. Praktik pengeboran minyak ilegal yang kerap terjadi di wilayah Musi Banyuasin menimbulkan potensi kerusakan lingkungan yang signifikan. Tanah yang tercemar minyak berisiko merusak habitat lokal dan mengancam ketahanan pangan bagi komunitas setempat yang bergantung pada hasil bumi.

Ketua RT Dusun IV, Agus Setiawan, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap aktivitas pengeboran ilegal yang terus meningkat di wilayah tersebut. "Kami merasa cemas dengan aktivitas pengeboran ilegal yang semakin marak. Ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan kami dan lingkungan di sekitar," katanya dalam kesempatan terpisah.

Langkah-Langkah Pemerintah

Menanggapi insiden tersebut, pemerintah daerah berkomitmen untuk memperketat pengawasan atas aktivitas pengeboran ilegal di Musi Banyuasin. "Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengidentifikasi dan menindak tegas para pelaku pengeboran ilegal. Ini merupakan langkah penting untuk melindungi lingkungan dan warga setempat," ujar Bupati Musi Banyuasin, Dodi Budianto.

Sejumlah rencana telah disusun untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang. Program edukasi dan peningkatan kesadaran akan bahaya aktivitas pengeboran ilegal tengah digalakkan di berbagai kecamatan di Musi Banyuasin. Pemerintah daerah juga berupaya menciptakan lapangan kerja alternatif bagi masyarakat lokal guna mengurangi ketergantungan terhadap praktik ilegal.

Penetapan Nizar sebagai tersangka menjadi peringatan keras bagi pelaku aktivitas pengeboran minyak ilegal di Indonesia. Proses hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan membawa perubahan nyata terhadap pengelolaan sumber daya alam di tanah air. Dengan kerjasama yang kuat antara pemerintah, pihak keamanan, dan masyarakat, potensi risiko yang ditimbulkan dari aktivitas semacam ini dapat ditekan seminimal mungkin, menjaga keselamatan dan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.

Dampak dan penanganan dari kasus ini menjadi sorotan publik, menandai sebuah babak penting dalam upaya Indonesia untuk menegakkan hukum dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup serta sumber daya alamnya.

Terkini