Program Perumahan Palembang Sasar 1.000 Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2026

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:26:11 WIB
Program Perumahan Palembang Sasar 1.000 Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2026

JAKARTA - Pemerintah Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, tengah mempercepat persiapan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dirancang untuk merehabilitasi sebanyak 1.000 rumah tidak layak huni (RTLH) milik masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Palembang pada tahun anggaran 2026. Program yang digagas ini merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hunian warga kurang mampu di berbagai kecamatan di kota ini.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menyampaikan bahwa Pemkot terus memperkuat konsolidasi pelaksanaan pelaksanaan program BSPS guna memastikan langkah tersebut dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. Alokasi bantuan ini merupakan dukungan dari pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas hunian masyarakat.

Aprizal menegaskan bahwa peluang memperoleh bantuan ini harus dikawal bersama oleh semua pihak agar dampaknya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Bantuan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Palembang.

Skema dan Nilai Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Program BSPS yang diperuntukkan bagi rumah-rumah tidak layak huni ini bukanlah bantuan penuh, namun sebuah bantuan stimulan yang diberikan kepada pemilik rumah yang lolos verifikasi. Setiap rumah yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp20 juta. Dana tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki berbagai aspek struktural rumah agar sesuai dengan standar kelayakan hunian yang sehat dan aman.

Melalui dana bantuan tersebut, pemilik rumah dapat memperbaiki atap, lantai, dinding, sanitasi, serta aspek keselamatan lainnya yang menjadi syarat agar hunian memenuhi standar kelayakan huni. Penerima juga diharapkan untuk ikut serta dalam proses rehabilitasi demi memastikan manfaat bantuan maksimal bagi kehidupan mereka dan keluarganya.

Kriteria utama penerima bantuan ini adalah rumah yang benar-benar berstatus tidak layak huni dan dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, status tanah dan bangunan juga harus jelas, yaitu milik pribadi dan tidak dalam kondisi sengketa. Hal ini dilakukan untuk menghindari permasalahan hukum dan memastikan bantuan tepat sasaran.

Tahapan Verifikasi dan Pelaksanaan Program BSPS

Saat ini Pemkot Palembang tengah berada dalam tahapan krusial yakni verifikasi teknis (Pertek). Proses verifikasi ini dilakukan secara berjenjang melalui tim gabungan yang terdiri dari Balai Perumahan, pemerintah kecamatan, dan kelurahan. Tujuan dari verifikasi ini adalah memastikan agar kondisi riil di lapangan sesuai dengan data administrasi yang ada.

Verifikasi mencakup beberapa aspek penting, seperti pengecekan kondisi fisik bangunan, validasi data kependudukan dan tingkat penghasilan, pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah, serta penilaian tingkat kerusakan rumah dan kebutuhan rehabilitasi. Dengan proses ini, pemerintah berharap bantuan dapat diberikan kepada rumah yang benar-benar membutuhkan.

Selain itu, Pemkot Palembang juga menekankan pentingnya pendataan yang akurat dan transparan untuk menghindari adanya duplikasi data atau bantuan fiktif yang tidak tepat sasaran. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi publik dalam program bantuan sosial.

Kontribusi Program Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Program rehabilitasi rumah ini bukan sekadar perbaikan fisik semata, melainkan bagian dari upaya yang lebih luas dalam menurunkan angka kemiskinan multidimensi. Hunian yang layak dan sehat merupakan salah satu indikator penting dalam meningkatkan produktivitas keluarga karena lingkungan tempat tinggal yang baik turut mempengaruhi kesehatan dan kesempatan ekonomi keluarga.

Dengan rumah yang layak huni, diharapkan risiko gangguan kesehatan akibat lingkungan yang tidak sehat dapat ditekan. Selain itu, kesejahteraan keluarga secara bertahap juga diharapkan meningkat seiring dengan meningkatnya kualitas hunian yang mereka miliki.

Pelaksanaan fisik rehabilitasi rumah ditargetkan dapat dimulai dalam tahun anggaran 2026, jika seluruh tahapan administrasi dan verifikasi berjalan sesuai jadwal. Pemkot Palembang optimistis bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah kota, dan tingkat kelurahan akan mempercepat realisasi program tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas serta standar operasional prosedur yang berlaku.

Harapan Pemerintah dan Target Ke Depan

Aprizal berharap program ini dapat berjalan secara optimal dan memberi dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat Kota Palembang. Pemerintah daerah menaruh harapan besar bahwa langkah tersebut dapat mengurangi jumlah rumah yang tidak layak huni di kota ini serta menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas hidup warga.

Dengan dukungan dari pemerintah pusat serta sinergi dengan berbagai pihak terkait di tingkat daerah, Pemkot Palembang yakin program rehabilitasi rumah melalui BSPS dapat berkontribusi dalam menciptakan hunian yang layak, sehat, dan aman bagi keluarga miskin di kota ini.

Terkini