Kementerian ESDM Tegaskan Impor Energi AS Tak Ganggu Kemandirian Energi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:50:33 WIB
Kementerian ESDM Tegaskan Impor Energi AS Tak Ganggu Kemandirian Energi Nasional

JAKARTA - Pemerintah Indonesia menegaskan kesepakatan perdagangan energi dengan Amerika Serikat (AS) yang mencakup rencana pembelian komoditas energi senilai sekitar US$15 miliar tidak akan mengubah arah kebijakan nasional menuju kemandirian energi. Pernyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia dalam konferensi pers di Jakarta pada 20 Februari 2026, di mana pihaknya menekankan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya menyeimbangkan tarif dalam hubungan bilateral antara kedua negara, dan bukan merupakan pembatalan agenda energi domestik.

Perdagangan Energi dan Strategi Pemerintah

Kesepakatan yang tertuang dalam Agreement between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade menyepakati pembelian produk energi dari AS dengan nilai total sekitar US$15 miliar. Nilai perdagangan tersebut mencakup pembelian liquefied petroleum gas (LPG) senilai US$3,5 miliar, minyak mentah (crude oil) sebesar US$4,5 miliar, serta bensin hasil kilang (refined gasoline) senilai US$7 miliar. Meski demikian, Indonesia tetap menegaskan bahwa kebijakan nasional dalam mencapai kemandirian dan mengurangi ketergantungan pada impor tidak akan terganggu oleh kesepakatan ini.

Anggia menyatakan bahwa komitmen pemerintah untuk menekan ketergantungan impor BBM tertentu, termasuk menghentikan impor solar, tetap menjadi agenda penting. Dokumen perdagangan tersebut tidak mencantumkan kewajiban impor solar atau diesel, sehingga pemerintah Indonesia masih dapat melanjutkan kebijakan internal untuk mengurangi impor energi tertentu sesuai dengan arah kebijakan nasionalnya.

Komitmen Pemerintah pada Swasembada Energi

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga telah menegaskan bahwa impor energi dari AS akan dianggap sebagai upaya mendiversifikasi sumber pasokan energi nasional. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, sementara produksi domestik terus ditingkatkan. Menurut Bahlil, walaupun ada pembelian energi dari luar negeri, hal ini tidak berarti pemerintah akan meninggalkan visi jangka panjangnya untuk swasembada energi, melainkan sebagai strategi sementara yang menyeimbangkan kebutuhan pasar energi dengan kestabilan tarif dan pasokan.

Selain itu, Direksi PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa seluruh proses impor energi dari AS akan dilakukan secara transparan dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia maupun di AS. Pertamina telah menyatakan bahwa mekanisme pengadaan barang tersebut berjalan melalui proses tender dan bidding, bukan penunjukan langsung, untuk memastikan prosesnya terbuka dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang benar.

Diferensiasi antara Perdagangan dan Kebijakan Energi

Pihak Kementerian ESDM telah menekankan bahwa kesepakatan perdagangan dengan AS bersifat komersial dalam kerangka perdagangan internasional dan hal tersebut berbeda dengan kebijakan nasional soal energi. Menurut Anggia, aspek perdagangan internasional dan kebijakan energi domestik harus dipahami sebagai dua hal yang berdiri sendiri; kesepakatan dagang tidak serta-merta mempengaruhi bauran energi, skema subsidi, maupun strategi jangka panjang di sektor energi nasional.

Dalam konteks ini, pemerintah menyatakan bahwa pembelian energi dari AS dapat dilihat sebagai strategi diversifikasi sumber pasokan energi, karena Indonesia masih perlu memenuhi kebutuhan dalam negeri di tengah penurunan produksi alamiah di sejumlah lapangan migas domestik. CEO Pertamina menyatakan bahwa impor tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan nasional yang belum sepenuhnya didukung oleh produksi domestik saat ini.

Dukungan Kebijakan Teknis dan Jangka Panjang

Meski demikian, pemerintah terus melanjutkan upaya memperkuat kapasitas produksi dalam negeri dan mempercepat pembangunan kilang baru sebagai bagian dari peta jalan menuju swasembada energi. Modernisasi kilang, upaya peningkatan lifting minyak, serta pengembangan sumber energi terbarukan juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memperkuat kemandirian energi nasional.

Selain itu, Indonesia juga berupaya menekan impor melalui kebijakan campuran bahan bakar nabati seperti biodiesel dan etanol, serta dukungan pada industrialisasi hulu migas untuk memperkuat basis produksi energi dalam negeri. Langkah ini sejalan dengan target-target pemerintah dalam mencapai ketahanan dan kedaulatan energi di masa depan.

Impak dan Perspektif Publik

Berbagai pihak memandang langkah impor energi dari AS sebagai respons terhadap dinamika pasar global dan kebutuhan untuk menjaga keseimbangan pasokan energi sambil tetap mengupayakan target-target kemandirian nasional. Pemerintah Indonesia tetap ingin menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan ini bukan langkah yang kontradiktif dengan policy making untuk mengurangi ketergantungan energi luar negeri secara fundamental, tetapi lebih sebagai alat strategi untuk stabilisasi pasar energi nasional.

Kesepakatan ini juga diharapkan untuk memperkuat hubungan bilateral dengan AS, sambil memberikan fleksibilitas bagi Indonesia dalam mengatur arah kebijakan energi domestiknya di tengah ketidakpastian pasar global. Pemerintah menyatakan akan terus memberikan update kepada publik terkait implementasi lebih lanjut dari kesepakatan perdagangan tersebut seiring dengan proses koordinasi yang masih berjalan.

Terkini