Pemerintah Tegaskan ART Jaga Data Pribadi dan Industri Pers Nasional

Senin, 23 Februari 2026 | 12:47:07 WIB
Pemerintah Tegaskan ART Jaga Data Pribadi dan Industri Pers Nasional

JAKARTA - Pemerintah Indonesia menegaskan kembali komitmennya bahwa Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) tetap menjamin perlindungan data pribadi warga negara serta keberlanjutan industri pers nasional meskipun terdapat kebijakan terkait transfer data lintas batas yang kini menjadi sorotan publik dan pelaku industri.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangannya yang dirilis pada Minggu, 22 Februari 2026, untuk menjawab kekhawatiran publik akan potensi penyalahgunaan data pribadi serta dampaknya terhadap media lokal di era digital saat ini.

ART dan Kepastian Regulasi Data Pribadi

Dalam penjelasan resmi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme pertukaran dan transfer data yang tercakup dalam perjanjian ART tidak akan mencabut atau mengesampingkan aturan perlindungan data yang berlaku di Indonesia. Transfer data lintas batas, termasuk data yang diperlukan untuk sistem aplikasi atau kegiatan bisnis, tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di dalam negeri. 

Haryo Limanseto menjelaskan bahwa data yang dimaksud dalam konteks perjanjian ini adalah data yang esensial untuk kebutuhan operasional bisnis seperti aplikasi sistem, layanan e-commerce, layanan keuangan digital, layanan cloud, dan jasa digital lainnya. Dengan tata kelola data yang kredibel, pemerintah menilai Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai salah satu hub ekonomi digital di kawasan sekaligus menarik investasi pada pusat data dan infrastruktur digital.

Menjawab Kekhawatiran Publik

Seiring perjanjian dagang ART yang ditandatangani kedua negara pada Kamis, 19 Februari 2026, muncul kekhawatiran bahwa Indonesia akan membuka ruang bagi perusahaan asing untuk mengakses data pribadi warga negara. Pemerintah merespons dengan menegaskan kembali bahwa setiap proses transfer data tetap berada dalam pengawasan hukum domestik yang kuat, melalui UU PDP, sehingga hak privasi warga negara tetap terlindungi dan kedaulatan data bangsa tidak dilanggar. Pernyataan ini menjadi jawaban pemerintah terhadap sejumlah isu dan kekhawatiran publik mengenai ruang lingkup pertukaran data dalam perjanjian tersebut.

Selain itu, pemerintah menjelaskan bahwa kepastian aturan terkait transfer data merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan data sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital, karena perusahaan teknologi global membutuhkan kejelasan regulasi untuk memfasilitasi pemrosesan data lintas negara secara aman dan terstandardisasi. Lebih lanjut, implementasi aturan yang tegas akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap fasilitas pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya di Indonesia.

Perlindungan Industri Pers Nasional

Poin penting lain yang ditegaskan pemerintah adalah perlindungan terhadap industri pers nasional. Pemerintah menyatakan bahwa kerja sama antara perusahaan platform digital asing, terutama yang berasal dari Amerika Serikat, dengan perusahaan pers nasional tetap dimungkinkan namun tanpa kewajiban khusus yang dapat merugikan pihak pers seperti mekanisme lisensi berbayar, pembagian pendapatan, atau berbagi data agregat pengguna berita. Pemerintah menegaskan bahwa hak kerja sama tetap terbuka melalui bentuk atau mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Pernyataan ini sekaligus merespons kekhawatiran bahwa keterlibatan perusahaan digital asing dalam ekosistem media Indonesia dapat berdampak negatif terhadap independensi dan keberlanjutan industri pers lokal. Pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk melindungi media nasional agar tetap kuat di tengah arus digitalisasi dan globalisasi ekonomi digital yang pesat.

Langkah Kebijakan Lanjutan dan Implikasi Ekonomi

Selain menjamin keamanan data pribadi dan industri pers, pemerintah juga mempertimbangkan langkah kebijakan lain yang dapat mendukung ekosistem media nasional di tengah arus ekonomi digital global. Salah satu opsi yang tengah dibahas adalah pengenaan Digital Service Tax atau pajak layanan digital yang dapat berkontribusi untuk mendukung literasi digital dan keberlanjutan jurnalisme berkualitas di dalam negeri. Skema pajak layanan digital ini sejajar dengan praktik sejumlah negara anggota OECD yang telah mengadopsinya.

Dengan klarifikasi ini, pemerintah menegaskan bahwa implementasi ART akan tetap berpijak pada kepentingan nasional, baik dalam menjaga kedaulatan data maupun memperkuat industri pers nasional di tengah arus ekonomi digital global. Komitmen ini menunjukkan upaya Indonesia untuk menyeimbangkan hubungan perdagangan internasional dengan kepentingan domestik yang strategis.

Dampak Bagi Ekonomi Digital dan Kerja Sama Internasional

Menurut pemerintah, kepastian regulasi terkait transfer data tidak hanya melindungi hak warga negara tetapi juga memposisikan Indonesia lebih kuat dalam rantai nilai ekonomi digital global. Regulasi yang jelas diyakini mampu mendorong investasi pusat data, infrastruktur digital, dan layanan digital lainnya, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital nasional. Peningkatan investasi ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi lapangan kerja dan inovasi teknologi di tanah air.

Secara keseluruhan, penegasan pemerintah tentang perlindungan data pribadi dan keberlanjutan industri pers nasional dalam kerangka ART menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan perdagangan global dan perlindungan nilai-nilai nasional. Pernyataan resmi ini juga bertujuan meredakan kekhawatiran masyarakat dan memastikan bahwa kepentingan nasional tetap menjadi landasan utama dalam hubungan perdagangan dan kerja sama internasional.

Terkini