Jadwal SIM Keliling Badung Senin 16 Maret 2026 Lengkap Lokasi dan Syarat

Senin, 16 Maret 2026 | 10:52:32 WIB
Jadwal SIM Keliling Badung Senin 16 Maret 2026 Lengkap Lokasi dan Syarat

JAKARTA - Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi sering kali dianggap memakan waktu karena harus datang langsung ke kantor pelayanan resmi. 

Namun saat ini masyarakat memiliki pilihan yang lebih praktis melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh kepolisian di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Badung.

Layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengantre lama di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Dengan mendatangi lokasi layanan yang telah ditentukan, warga dapat mengurus perpanjangan SIM dengan proses yang lebih cepat dan efisien.

Program SIM Keliling bertujuan mendekatkan layanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, warga dapat menghemat waktu dan tenaga karena proses perpanjangan bisa dilakukan di lokasi-lokasi tertentu yang mudah dijangkau.

Bagi warga Badung yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, penting untuk mengetahui jadwal dan lokasi layanan yang tersedia. Dengan mengetahui informasi tersebut, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan tepat waktu sebelum masa berlaku habis.

Berikut informasi jadwal SIM Keliling di Badung pada Senin, 16 Maret 2026.

Lokasi dan Waktu Pelayanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling di Kabupaten Badung kembali hadir untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM. Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat langsung mendatangi lokasi yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara.

Pada Senin, 16 Maret 2026, layanan SIM Keliling tersedia di dua titik lokasi yang cukup strategis. Lokasi pertama berada di Damkar Dalung yang terletak di timur Pasar Dalung. Sementara lokasi kedua berada di Mall Pelayanan Publik yang berada di kawasan Pusat Pemerintahan Badung atau Puspem Badung.

Pelayanan SIM Keliling dimulai pada pukul 08.30 Wita hingga selesai. Warga yang ingin melakukan perpanjangan disarankan datang lebih awal agar dapat memperoleh nomor antrean dan dilayani dengan lebih cepat.

Kehadiran dua titik layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Badung yang memiliki aktivitas padat namun tetap ingin memperpanjang SIM tepat waktu.

Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Peraturan Pemerintah

Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Dalam aturan tersebut dijelaskan besaran biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan perpanjangan SIM.

Untuk perpanjangan SIM A yang digunakan oleh pengemudi kendaraan roda empat atau mobil, biaya yang dikenakan sebesar Rp 80.000. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM C yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor, biaya yang dikenakan sebesar Rp 75.000.

Selain biaya resmi tersebut, terdapat beberapa biaya tambahan yang juga perlu disiapkan oleh pemohon. Biaya tambahan tersebut biasanya berkaitan dengan tes kesehatan serta tes psikologi yang menjadi bagian dari persyaratan administrasi.

Tes kesehatan bertujuan memastikan kondisi fisik pemohon masih layak untuk mengemudi, sedangkan tes psikologi digunakan untuk menilai kesiapan mental dan kemampuan konsentrasi saat berkendara.

Dengan mengetahui rincian biaya sejak awal, masyarakat dapat mempersiapkan dana yang dibutuhkan sehingga proses perpanjangan SIM dapat berjalan lebih lancar.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Sebelum mendatangi layanan SIM Keliling, pemohon perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah dipersiapkan dengan lengkap. Hal ini penting agar proses perpanjangan dapat dilakukan tanpa kendala.

Perpanjangan SIM A maupun SIM C sebaiknya diajukan dalam rentang waktu tiga hingga empat belas hari sebelum masa berlaku habis. Mengurus perpanjangan lebih awal dapat menghindarkan pemohon dari risiko masa berlaku SIM yang sudah kadaluarsa.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk asli beserta fotokopinya, SIM asli yang masih berlaku, serta surat keterangan sehat jasmani dari fasilitas kesehatan.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan psikologi yang menunjukkan bahwa kondisi mental masih layak untuk berkendara. Pemohon juga akan diminta untuk melakukan pengambilan foto diri sebagai bagian dari proses administrasi.

Dengan membawa seluruh dokumen tersebut, proses perpanjangan SIM di layanan keliling dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.

Ketentuan Penting Layanan SIM Keliling

Meskipun memudahkan masyarakat, layanan SIM Keliling memiliki beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Salah satu hal penting adalah jenis layanan yang tersedia.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A untuk kendaraan mobil dan SIM C untuk sepeda motor. Selain itu, SIM yang diperpanjang harus masih dalam masa berlaku dan belum melewati tanggal kedaluwarsa.

Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling dan harus mengurus pembuatan SIM baru melalui kantor Satpas. Layanan ini juga tidak melayani pembuatan SIM baru maupun penggantian SIM yang hilang.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memeriksa masa berlaku SIM masing-masing dan segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia, proses administrasi dapat dilakukan dengan lebih mudah tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama.

Program layanan keliling ini menjadi salah satu bentuk upaya peningkatan pelayanan publik agar masyarakat dapat memperoleh akses yang lebih cepat dan praktis dalam mengurus dokumen penting berkendara.

Terkini