Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 21 daftar koperasi yang aktif beroperasi di sektor jasa keuangan setelah kewenangan pengawasan dan pengaturannya resmi dialihkan dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop). Pengalihan fungsi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut keterangan resmi OJK yang dilansir pada Kamis, 16 Januari 2025, lembaga tersebut akan segera melakukan sosialisasi dan komunikasi publik berkenaan dengan langkah tindak lanjut terhadap koperasi yang termasuk dalam kategori open loop tersebut. "OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK," bunyi keterangan resmi dari OJK, Kamis, 16 Januari 2025.
Transisi pengawasan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi dan peran dari koperasi di sektor keuangan Indonesia. Kriteria koperasi yang terdaftar dalam pengawasan OJK ini mengacu pada Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK. Sejalan dengan itu, OJK berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi intensif dengan Kemenkop serta Dinas Koperasi di berbagai daerah guna memastikan setiap tahap proses berlangsung sesuai dengan rencana, termasuk penyelesaian perizinan yang diperlukan kepada OJK.
“Kami senantiasa berkolaborasi erat dengan Kemenkop dan lembaga terkait lainnya agar proses ini memastikan operasional koperasi dapat terus berjalan dengan baik dan memberi manfaat besar bagi masyarakat,” ujar perwakilan OJK.
Sebanyak 21 koperasi yang masuk dalam daftar hasil penilaian Kemenkop kini masuk ke dalam fokus OJK bagi pengawasan lebih lanjut. Daftar lengkap koperasi tersebut terbagai berdasarkan kota/kabupaten sebagai berikut:
1. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana, Madiun
2. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten, Klaten
3. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa, Lampung Selatan
4. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi, Tulang Bawang
5. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo, Cilacap
6. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat, Tasikmalaya
7. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam, Ciamis
8. Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri, Surabaya
9. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia, Probolinggo
10. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba, Lampung Selatan
11. Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera, Lampung Selatan
12. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera, Tegal
13. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong, Jepara
14. Koperasi Jasa Gadai Rap Maju, Malang
15. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa, Tulang Bawang
16. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera, Kendal
17. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur, Metro
18. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang, Kendal
19. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera, Kendal
20. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga, Cilacap
21. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur, Kendal
Bagi masyarakat maupun anggota koperasi yang ingin mendapatkan informasi lebih detail terkait daftar koperasi open loop ini dapat mengakses informasi tersebut melalui situs web resmi OJK di www.ojk.go.id.
Dengan langkah transisi ini, diharapkan koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan dapat lebih solid dan berdaya saing dalam menyokong perekonomian nasional. Pwngembangan koperasi ke arah yang lebih profesional dan terstruktur ini dapat mendorong terciptanya ekonomi inklusif serta memperluas akses keuangan bagi masyarakat luas.