Jakarta - Tersangka dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BSI Cabang Majapahit, Mataram, Munawir Sazali, akhirnya menyerahkan diri setelah sempat menghilang dari pantauan aparat penegak hukum. Munawir Sazali tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) sekitar pukul 10.00 WITA, Rabu pagi, menandai akhir dari pelariannya yang terjadi setelah kekalahan di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Mataram, Senin lalu.
"Wakil Kajati NTB Dedie Tri Hariadi mengonfirmasi bahwa Munawir Sazali datang menyerahkan diri setelah bersembunyi di beberapa tempat dan melakukan upaya praperadilan yang akhirnya ditolak," ujar Dedie dalam konferensi pers, Rabu, 15 Januari 2025. Ia menambahkan bahwa setelah pemeriksaan yang berlangsung beberapa jam, keputusan untuk menahan Munawir pun diambil, Kamis, 16 Januari 2025.
"Tersangka MSZ akan ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 15 Januari hingga 3 Februari 2025, di Lapas Kelas IIA Lombok Barat," jelas Dedie lebih lanjut. Sebelum penahanan ini, Kejati NTB telah tiga kali memanggil Munawir secara resmi. Namun, ketiga panggilan tersebut tidak digubris, bahkan tersangka sempat kabur ke Bali.
"MSZ ini tidak menetap di satu tempat. Dia berpindah-pindah saat bersembunyi di Bali," tambah Dedie, menjelaskan lebih jauh upaya Munawir untuk menghindari penangkapan.
Munawir Sazali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KUR pengadaan sapi bersama tiga tersangka lainnya. Dalam perannya, Munawir Sazali bertindak sebagai offtaker dalam program pengadaan KUR sapi di Lombok Tengah. Dia menjadi tersangka keempat, setelah anggota DPRD Lombok Tengah, Mahrup, mantan anggota DPRD Lombok Tengah, M Sidik, dan mantan pimpinan BSI Cabang Majapahit, Suryo Edhie, lebih dulu ditahan.
Sebelum menyerahkan diri, Munawir Sazali mencoba mempraperadilankan Kejati NTB, menyampaikan keberatannya atas penetapannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi dengan dalih bahwa penetapan tersebut tidak sesuai prosedur. Selama proses sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Munawir diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Lebih lanjut, ia mengikuti sidang praperadilan secara daring dari lokasi di luar Kota Mataram.
Mengingat keputusannya yang merugikan, Dedie Tri Hariadi menyatakan, "Syukur alhamdulillah, perkara praperadilannya telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram dengan hasil yang memenangkan pihak Kejati NTB."
Keputusan hakim praperadilan menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kejati NTB dinyatakan sah dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan keputusan ini, Kejati NTB menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penanganan kasus ini secara tuntas.
Kasus dugaan korupsi dana KUR yang melibatkan Munawir Sazali dan beberapa pejabat lainnya menjadi perhatian publik karena dampak signifikan terhadap lingkungan usaha kecil dan menengah (UKM) di NTB. Skema KUR seharusnya menjadi solusi pembiayaan yang mendukung berkembangnya UKM, namun malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Dilihat dari sisi hukum, kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam menegakkan hukum terkait korupsi di Indonesia, terutama di sektor keuangan dan perbankan. Keberhasilan Kejati NTB dalam menghadapi praperadilan ini diharapkan bisa menjadi preseden positif bagi penanganan kasus serupa di masa depan, serta memberikan efek jera bagi pengusaha atau pejabat publik yang berniat menyalahgunakan program-progran yang dibiayai negara.
Kejatian Munawir Sazali memberikan pesan kuat tentang pentingnya supremasi hukum dan integritas dalam pengelolaan dana publik, serta memastikan bahwa dana KUR dan program sejenisnya benar-benar digunakan untuk mencapai tujuan aslinya, yaitu memperkuat sektor UKM di Indonesia. Pejabat publik dan pengusaha diingatkan kembali akan tanggung jawab moral dan hukum mereka untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat dan negara.