JAKARTA - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akan memperkenalkan kebijakan baru yang dirancang untuk memastikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi tepat sasaran. Aturan baru ini melarang kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina, efektif mulai 16 Januari 2025.
Tujuan Kebijakan
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mereformasi penggunaan bahan bakar subsidi agar dapat mencapai kelompok masyarakat yang lebih membutuhkannya. Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menyatakan, "Kendaraan dengan kapasitas mesin besar sering kali tidak ditujukan untuk kalangan yang seharusnya mendapatkan subsidi. Oleh karena itu, kriteria pembatasan ini akan memastikan subsidi lebih tepat sasaran."
Peraturan yang Sedang Disiapkan
Kebijakan ini didasarkan pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Perubahan tersebut mengkhususkan pembatasan pembelian Pertalite kepada kendaraan mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400cc dan sepeda motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.
Menteri Arifin menambahkan, "Kami berharap aturan ini tidak hanya membantu pemerintah dalam menghemat anggaran subsidi, tetapi juga memberikan dorongan bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih efisien dan ramah lingkungan."
Daftar Kendaraan Dilarang Mengisi Pertalite
Kendaraan yang termasuk dalam larangan ini meliputi mobil dan sepeda motor dengan kapasitas mesin besar. Beberapa model sepeda motor yang masuk dalam daftar merah antara lain Yamaha XMAX, Honda CBR600RR, dan Kawasaki Ninja H2. Sementara itu, model mobil seperti Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CR-V akan diwajibkan beralih ke BBM non-subsidi lainnya.
Berikut adalah daftar sepeda motor yang dilarang mengisi Pertalite:
- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT25
- Yamaha R25
- Honda Forza
- Honda CB650R
- Suzuki Hayabusa
- Kawasaki Ninja H2
Sedangkan daftar model mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400cc yang dilarang meliputi:
- Toyota Fortuner
- Mitsubishi Pajero Sport
- Honda CR-V
- Nissan X-Trail
Kendaraan yang Masih Boleh Mengisi Pertalite
Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas mesin kecil masih diizinkan menggunakan Pertalite setelah Perpres disahkan. Beberapa model yang tetap dapat mengisi Pertalite di antaranya:
Mobil:
- Toyota Agya 1.197 cc
- Daihatsu Sirion 1.329 cc
- Suzuki Ignis 1.197 cc
- Nissan Kicks e-Power 1.198 cc
- Kia Picanto 1.248 cc
Sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250cc umumnya masih dapat menggunakan Pertalite, tergantung pada model dan rekomendasi pabrikan.
Implementasi dan Reaksi Publik
Keputusan ini masih dalam tahap pembahasan intensif dan pemerintah bekerja sama dengan Pertamina untuk memastikan pelaksanaannya di seluruh wilayah. Pertamina akan berkoordinasi dengan unit-unit SPBU untuk menerapkan kebijakan ini dengan ketat, menolak pengisian Pertalite pada kendaraan yang tidak memenuhi syarat di daftar tersebut.
Sambutan masyarakat terhadap kebijakan ini cukup beragam. Bagi pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin besar, ada sedikit kekecewaan mengenai pembatasan akses terhadap BBM subsidi. Namun, banyak juga yang mendukung langkah ini demi keberlangsungan subsidi yang lebih adil dan berkelanjutan.
Beberapa ahli ekonomi dan lingkungan juga memberikan pandangan positif terhadap kebijakan ini. "Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada efisiensi penggunaan BBM, tetapi juga bisa mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan penggunaan kendaraan elektrifikasi dan ramah lingkungan," jelas Budi Santoso, pengamat energi dari Institut Teknologi Bandung.
Masa Depan Kebijakan BBM
Dengan implementasi kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan distribusi BBM subsidi untuk masyarakat yang tepat sasaran. Penegakan aturan ini, meskipun menantang, adalah bagian dari transformasi kebijakan energi yang lebih berkelanjutan dan adil.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam mereformasi sektor energi dan menghadapi tantangan peningkatan permintaan BBM. Arahan selanjutnya juga diharapkan mencakup strategi lebih luas untuk transisi energi yang lebih bersih dan efisien di Indonesia. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat membuka jalan bagi pengembangan lebih lanjut kendaraan ramah lingkungan dan meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan akibat pembakaran bahan bakar fosil.