Jakarta - Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terkait dengan pengadaan sapi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus menjadi sorotan publik. Salah satu terdakwa dalam kasus ini, Munawir Sazali, kini sedang dicari oleh pihak kepolisian usai kalah dalam upaya praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melakukan investigasi kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar. Munawir Sazali, bersama tiga orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka, Rabu, 15 Januari 2025.
Efrien Saputera, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, menegaskan upaya penangkapan akan terus dilakukan. "Pasti dicari, kita mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri menghadap ke penyidik Kejati NTB," ujarnya pada Selasa, 14 Januari 2025.
Petualangan Buron dan Seruan Penyerahan Diri
Berita yang beredar menyebutkan bahwa Munawir Sazali sedang bersembunyi di Kalimantan Tengah. Namun, Efrien Saputera mengatakan bahwa informasi ini belum dapat dipastikan kebenarannya. Ia memberikan pernyataan tegas agar tersangka segera menyerahkan diri. "Mau di mana pun dia berada, segeralah menyerahkan diri. Karena tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi yang bersangkutan untuk bersembunyi," jelas Efrien, menekankan bahwa pelarian bukanlah solusi.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan upaya jemput paksa terhadap Munawir Sazali, Efrien tidak memberikan banyak komentar. "Kita lihat saja nanti, belum bisa banyak berkomentar untuk sekarang. Nanti kita kabari," katanya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut masih dalam pertimbangan, sementara fokus utama tetap mengarahkan tersangka untuk menyerahkan diri secara sukarela.
Proses Praperadilan dan Konfirmasi Keabsahan Prosedur Hukum
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Mataram, Ida Ayu Masyuni, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Munawir Sazali. Putusan ini memberikan penegasan bahwa Kejati NTB telah menjalankan proses penyidikan dan penetapan tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku. "Dengan adanya putusan praperadilan itu, kita menegaskan bahwa penyidik Kejati NTB telah melaksanakan proses penyidikan, termasuk di dalamnya menetapkan Munawir Sazali sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Efrien.
Tersangka Lain dan Rangkaian Kasus
Selain Munawir Sazali, ada tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah anggota DPRD Lombok Tengah, Mahrup dan Muhammad Sidik Maulana, yang masing-masing menjabat periode 2014-2019 dan 2019-2024. Keduanya berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan berperan sebagai off taker dalam kasus ini. Tersangka keempat adalah Suryo Edhie, mantan Kepala BSI Cabang Majapahit Mataram.
Keempat tersangka ini diduga bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Kasus ini menimbulkan kemarahan publik di NTB, di mana banyak pihak meminta kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari para pelaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Langkah Selanjutnya
Kasus korupsi yang melibatkan dana KUR ini merupakan salah satu potret penyalahgunaan dana publik yang harus segera diselesaikan demi menjamin integritas sistem perbankan dan pengelolaan dana pemerintah. Kejata NTB beserta unit penyidikannya terus berupaya mencari Munawir Sazali dan memastikan semua tersangka mendapatkan hukuman setimpal. Penegakan hukum yang adil diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan di wilayah tersebut.
Dengan masih buronnya salah satu tersangka, kasus ini bisa saja menarik perhatian nasional ketika meluas dampaknya terhadap praktik pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh sebab itu, masyarakat terus memandang Kejati NTB serta penegak hukum lainnya untuk bertindak tegas dan efisien dalam menyelesaikan kasus yang merugikan banyak pihak ini.