TERNATE - PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tobelo mengadakan sosialisasi penting terkait diskon listrik 50 persen kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Utara. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menjelaskan dampak dari diskon tersebut, khususnya terhadap Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Dalam pertemuan yang digelar di Ternate pada Selasa lalu, General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai kebijakan pemerintah tentang pemberian diskon listrik, serta dampaknya terhadap PBJT yang merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah.
"Kebijakan diskon listrik 50 persen ini mulai berlaku sejak awal Januari hingga Februari 2025 dan tentu meringankan beban masyarakat, terutama pelanggan rumah tangga. Namun, di sisi lain, diskon ini juga membawa dampak langsung terhadap perhitungan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik," jelas Awat. "Pajak tersebut merupakan kontribusi sektor kelistrikan bagi pendapatan daerah, khususnya untuk Kabupaten Halmahera Utara."
Dengan adanya perubahan kebijakan ini, Awat menekankan bahwa pemahaman yang jelas dari pihak BPKAD sangat dibutuhkan. Hal ini untuk memastikan pengelolaan dampak dari diskon tersebut dapat dikelola dengan baik, terutama terhadap pajak yang harus dibayarkan.
Awat berharap sosialisasi ini tidak hanya akan memperkuat sinergi antara PLN dan pemerintah daerah, tetapi juga membuka ruang diskusi untuk mencari solusi bersama. "Kami berharap kebijakan diskon 50 persen listrik ini tidak memberi dampak besar terhadap keuangan daerah," ujar Awat, menambahkan bahwa sinergi antara PLN dan pemda sangat penting dalam menghadapi perubahan kebijakan terkait pendapatan daerah.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait dari BPKAD, perwakilan manajemen PLN UP3 Tobelo, serta beberapa staf administrasi yang berperan dalam pengelolaan anggaran dan pendapatan daerah. Sosialisasi tersebut juga menyajikan penjelasan detail mengenai implementasi kebijakan diskon listrik 50 persen yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Halmahera Utara.
Manager PLN UP3 Tobelo, Ramli Malawat, dalam paparan yang disampaikan, menjelaskan bahwa diskon listrik ini berlaku untuk pelanggan dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA. Ada ketentuan jumlah maksimal pembelian yang telah ditetapkan. "Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan mendorong pemulihan ekonomi di tengah tantangan yang ada," ungkap Ramli.
Setelah penjelasan mendetail tentang kebijakan diskon listrik, fokus dialihkan ke dampaknya terhadap Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL). Pajak PBJT-TL adalah pajak yang dibayar PLN kepada pemerintah daerah untuk penerangan jalan umum di wilayah administrasi tersebut, dihitung berdasarkan penggunaan listrik untuk penerangan jalan umum yang dikelola oleh pemda.
Dengan penerapan diskon 50 persen, ada dampak pada jumlah pemakaian listrik yang tercatat, yang pada gilirannya mempengaruhi besarnya pajak yang harus dibayarkan PLN kepada daerah. "Pengurangan dalam total tagihan listrik akibat diskon ini berimplikasi pada pengurangan kontribusi pajak yang dihitung berdasarkan konsumsi energi," jelas seorang narasumber dari PLN.
Kekhawatiran ini juga diungkapkan oleh Kepala Bagian BPKAD Kabupaten Halmahera Utara, Mahmud Lasidji, yang menyampaikan potensi penurunan pendapatan daerah dari PBJT-TL. "Kami memahami kebijakan ini bertujuan baik untuk membantu masyarakat, tetapi kami juga perlu menyesuaikan anggaran dan perencanaan keuangan daerah, terutama terkait pajak penerangan jalan," ujarnya.
Menanggapi ini, pihak PLN UP3 Tobelo, melalui tim Niaga dan Pemasaran, menjelaskan optimisme mereka bahwa pengurangan pajak dari PLN terkait diskon listrik, diharapkan tidak berdampak besar jika penyesuaian dilakukan dalam pengelolaan anggaran dan sumber pendapatan lain. Selain itu, komitmen PLN untuk bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan anggaran juga ditekankan.
Dengan sosialisasi ini, PLN UP3 Tobelo berharap dapat menyampaikan pemahaman lebih jelas kepada pemerintah daerah mengenai implikasi kebijakan diskon listrik terhadap pajak PBJT-TL. Selain itu, kerjasama yang baik diharapkan terus mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Utara.
Semoga langkah-langkah dan komunikasi yang terjalin antara PLN dan pemerintah daerah dapat membantu mengatasi tantangan yang ada, serta memastikan bahwa kebijakan diskon ini tetap memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa mengorbankan stabilitas keuangan daerah.