KPR

OJK Segera Proses Daftar Koperasi Jasa Keuangan dari Kemenkop

OJK Segera Proses Daftar Koperasi Jasa Keuangan dari Kemenkop
OJK Segera Proses Daftar Koperasi Jasa Keuangan dari Kemenkop

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat setelah menerima daftar koperasi sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop). 

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat perekonomian nasional melalui pengawasan dan regulasi yang ketat terhadap koperasi, Selasa, 14 Januari 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memproses daftar tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Hal itu sangat diperlukan karena pada akhirnya kekuatan dari perekonomian kita adalah pada entitas, apakah itu perusahaan, apakah itu koperasi, apakah itu badan hukum lain yang pada gilirannya akan mendukung kemajuan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan," ujar Mahendra dalam siaran pers yang dirilis pada Selasa, 14 Januari 2025.

Dengan semakin pentingnya peran koperasi dalam sektor jasa keuangan, OJK menyadari perlunya sinergi yang lebih kuat dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di setiap daerah. Tujuannya adalah memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK, dapat berlangsung dengan baik dan efisien. Kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menekankan pada pengawasan dan penguatan tata kelola koperasi yang lebih baik.

Mahendra menambahkan bahwa OJK bersedia menawarkan kerja sama dalam bentuk pendampingan dan pembinaan bagi koperasi di seluruh Indonesia. Ini termasuk bantuan dalam bidang pengawasan dan penguatan governance guna memastikan koperasi mampu beroperasi secara sehat dan bertanggung jawab. Dukungan tersebut, menurut Mahendra, dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, termasuk pelatihan, workshop, atau bentuk kerjasama lainnya yang bertujuan untuk menyempurnakan pemahaman dan keterampilan pengelola koperasi.

"OJK membuka diri untuk mengadakan pelatihan atau workshop, maupun bentuk lain yang merupakan penyempurnaan dari kerja sama antara OJK dan Kemenkop. Ini penting agar koperasi tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," tambah Mahendra.

Inisiatif ini disambut positif oleh para pengelola koperasi yang melihatnya sebagai langkah maju dalam penguatan sektor keuangan. Dengan regulasi yang lebih baik, diharapkan koperasi dapat lebih kompetitif dan mampu menghadapi tantangan ekonomi global yang terus berubah.

Pentingnya regulasi dan penguatan koperasi juga sejalan dengan visi pemerintah dalam mendorong ekonomi kerakyatan. Koperasi yang dikelola dengan baik tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan anggotanya, tetapi juga memberi dampak positif pada perekonomian secara keseluruhan. Oleh karena itu, peran OJK dalam memproses dan mengawasi kinerja koperasi sangat vital.

Selain proses regulasi dan pengawasan, OJK juga mengedepankan aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi. Hal ini penting agar anggota koperasi memiliki kepercayaan penuh terhadap pengelolaan yang dilakukan, dan penjagaan terhadap aset koperasi juga terjamin dengan sebaik-baiknya.

Ke depan, OJK bersama Kemenkop diharapkan dapat terus meningkatkan koordinasi guna memastikan koperasi di Indonesia dapat bersaing dan menjadi tulang punggung bagi perekonomian nasional. Dengan kerangka regulasi yang jelas dan pembinaan yang berkesinambungan, koperasi dapat memainkan peran yang lebih strategis dalam memajukan ekonomi tanah air.

Melalui langkah ini, OJK tidak hanya memperkuat pengawasan tetapi juga menjadi mitra strategis bagi koperasi untuk berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian, sejalan dengan misi UU P2SK dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index