KPR

OJK Pertimbangkan Penerapan Single Investor Identification di Sektor Aset Kripto untuk Tingkatkan Transparansi dan Keamanan

OJK Pertimbangkan Penerapan Single Investor Identification di Sektor Aset Kripto untuk Tingkatkan Transparansi dan Keamanan
OJK Pertimbangkan Penerapan Single Investor Identification di Sektor Aset Kripto untuk Tingkatkan Transparansi dan Keamanan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji penerapan Single Investor Identification (SID) dalam sektor aset kripto. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan efisiensi dalam transaksi kripto, serupa dengan penerapan yang telah dilakukan di industri pasar modal. 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan pentingnya penerapan SID bagi para investor di bidang ini, Selasa, 14 Januari 2025.

Dalam konferensi pers daring yang diselenggarakan di Jakarta pada Selasa, Hasan Fawzi menyatakan, "Namun, dalam konteks penerapan di aset kripto, akan kami lakukan secara hati-hati dengan melakukan kajian yang mendalam lebih dulu, mengingat karakteristik dan kompleksitas aset ini berbeda dengan instrumen efek yang ada di pasar modal."

SID berfungsi sebagai kode unik yang dimiliki oleh setiap investor, memungkinkan data seperti nama dan nomor rekening diakses secara terpusat. Sistem ini telah terbukti meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi di pasar modal, seperti yang telah diterapkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Perbedaan mendasar antara aset kripto dan instrumen pasar modal adalah pada karakteristik dan underlying aset. Dalam dunia kripto, tidak semua aset memiliki underlying yang jelas. Beberapa berbasis pada proyek, produk, atau bahkan tidak memiliki underlying sama sekali. Oleh karena itu, OJK menegaskan pentingnya sikap hati-hati dalam merumuskan kebijakan pengawasan di sektor ini.

"Keberadaan pengawasan oleh OJK tidak bertujuan menghilangkan desentralisasi yang menjadi ciri khas kripto, tetapi untuk memastikan bahwa operasi berbagai kegiatan kripto berlangsung dengan aman, adil, teratur, efisien, dan tidak menimbulkan risiko bagi para pihak yang terlibat," lanjut Hasan.

Secara regulatif, OJK telah menerapkan dasar hukum untuk pengawasan aset kripto melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK). Sebagai pedoman lebih lanjut, OJK juga mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024, yang memberikan arahan lebih rinci mengenai pelaksanaan perdagangan aset kripto dan keuangan digital lainnya.

Langkah OJK untuk menerapkan SID dalam aset kripto dipandang sebagai upaya positif dalam mengarahkan industri ini menuju kestabilan yang lebih baik. Hal ini terutama penting mengingat pesatnya pertumbuhan investasi dalam aset kripto di Indonesia beberapa tahun terakhir.

Sebagai lembaga pendukung keuangan yang berfokus pada perlindungan dan kepentingan investor, OJK menyadari tantangan unik yang dihadirkan oleh aset kripto. Dengan demikian, mereka berupaya untuk menemukan keseimbangan antara regulasi dan kebebasan bertransaksi di ranah kripto.

Di tengah banyaknya ancaman siber dan penipuan di ranah digital, kehadiran suatu sistem identifikasi unik seperti SID dapat menjadi solusi untuk melindungi investor dan menjaga integritas pasar. Transparansi data yang ditawarkan oleh SID tidak hanya menguntungkan para investor, tetapi juga pihak berwenang dalam melacak dan mengendalikan aktivitas yang mencurigakan atau ilegal.

Sebagai sorotan akhir, OJK menggambarkan peran mereka bukan sebagai pengekang, melainkan penjamin bagi keamanan dan kredibilitas pasar aset kripto. Fokus utama mereka terletak pada pemberian rasa aman bagi para investor dan memastikan bahwa semua transaksi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan bahwa langkah ini akan membuka jalan untuk evolusi lebih lanjut dari ekosistem keuangan digital di Indonesia.

Dengan adanya upaya seperti ini, diharapkan bahwa industri kripto di Indonesia akan dapat berkembang lebih sehat dan lebih terpercaya, memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index