Properti

KPK Sita Properti Senilai Rp8,1 Miliar Terkait Kasus Suap Hibah Pemprov Jatim, Milik Anwar Sadad

KPK Sita Properti Senilai Rp8,1 Miliar Terkait Kasus Suap Hibah Pemprov Jatim, Milik Anwar Sadad
KPK Sita Properti Senilai Rp8,1 Miliar Terkait Kasus Suap Hibah Pemprov Jatim, Milik Anwar Sadad

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menyita properti senilai Rp8,1 miliar yang terkait kasus suap dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Properti tersebut diduga dimiliki oleh Anwar Sadad, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Gerindra. Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan intensif atas dugaan praktik korupsi yang melibatkan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.

Dalam operasi penyidikan yang dilakukan pada 8 Januari 2025, KPK telah menyita tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang, Jawa Timur. Penyitaan tersebut diindikasi terkait dengan aliran dana tidak sah yang digunakan untuk pembelian properti-properti tersebut. “Info dari satgas itu dari Pak AS,” jelas Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, saat memberikan konfirmasi pada Senin, 13 Januari.

Anwar Sadad, selaku tersangka dalam kasus ini, telah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Rabu, 8 Januari. Pada kesempatan itu, dia diminta memberikan keterangan mengenai aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Proses hukum akan terus berlangsung dan KPK berkomitmen untuk menelusuri lebih jauh akar dari kasus suap ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini tidak akan berhenti hanya pada pengungkapan awal. KPK memiliki tekad kuat untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya. "KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," ujarnya dalam sebuah pernyataan resmi.

KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus serupa yang menyeret dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Selain menyita properti, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa kantor dinas Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengumpulkan dokumen dan barang elektronik yang relevan dengan penyidikan.

Serangkaian operasi penggeledahan yang dilakukan antara 30 September hingga 3 Oktober di berbagai lokasi di Kota Surabaya dan Kabupaten Sumenep membuahkan hasil signifikan. Penyidik menyita tujuh unit mobil mewah, satu jam tangan Rolex, dua cincin berlian, uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp1 miliar, serta sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting.

Tidak hanya sampai di situ, penggeledahan juga dilakukan kembali pada 16-18 Oktober di beberapa lokasi termasuk Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur dan beberapa rumah serta kantor di Surabaya, Malang, dan Sidoarjo. KPK menyita uang tunai sebesar Rp50 juta ditambah satu unit kendaraan Toyota Innova, bersama dengan tambahan barang bukti elektronik dan dokumen penting lainnya.

Sebagai bagian dari tindakan pencegahan lebih lanjut, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah 21 orang tersangka, termasuk beberapa anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan pihak swasta terkait, agar tidak bepergian ke luar negeri. Langkah ini diantaranya menargetkan KUS, AI, MAH, dan AS yang semuanya memiliki posisi penting dalam DPRD Provinsi Jawa Timur.

Langkah-langkah tegas yang diambil oleh KPK ini diharapkan memberikan dampak nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang mencoba bermain-main dengan anggaran negara. Dalam prosesnya, KPK juga terus didesak untuk mengawal penegakan hukum secara profesional dan transparan. Dengan keterlibatan berbagai pihak dalam jaringan korupsi ini, perluasan penyelidikan oleh KPK menjadi krusial untuk memastikan kemurnian proses penggunaan dana daerah demi kepentingan masyarakat luas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index