Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pada Jumat, 10 Januari 2025, KPK melakukan penyitaan uang dengan total fantastis, yakni sebesar Rp476,86 miliar terkait dengan kasus dugaan gratifikasi di sektor produksi batubara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Penyitaan Uang dalam Beragam Mata Uang
Menurut Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penyitaan uang tersebut dilakukan atas dugaan uang yang tersimpan dalam beberapa rekening diperoleh dari hasil tindak pidana terkait gratifikasi. Dalam konferensi pers pada Selasa, 14 Januari 2025, Tessa menjelaskan rinciannya.
"Dalam mata uang rupiah, kami menyita sebesar Rp350.865.006.126,78 dari 36 rekening yang terkait dengan tersangka dan pihak-pihak lainnya. Selain itu, dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS), kami menyita sebesar 6.284.712,77 dolar atau setara dengan Rp102.198.856.709,35 dengan kurs Rp16.261,5. Uang ini disita dari 15 rekening terkait," ungkap Tessa.
Tak hanya itu, penyitaan juga dilakukan terhadap mata uang dolar Singapura sebesar 2.005.082 atau setara dengan Rp23.799.020.036 dengan kurs Rp11.869,35 dari satu rekening yang dimiliki pihak terkait lainnya. Total keseluruhan penyitaan mencapai Rp476,86 miliar.
Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi
Penyelidikan ini bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Ia diduga menerima fee sebesar 5 dolar AS per metrik ton batubara. Selain itu, penyidik KPK berhasil menyita 536 dokumen penting, bukti elektronik, serta 91 unit kendaraan mewah yang terdiri atas motor dan mobil beragam merek ternama, mulai dari Lamborghini, McLaren, BMW, hingga Mercedes Benz.
"Kami juga telah menyita lima bidang tanah dan bangunan, serta 30 barang mewah berupa jam tangan dari merek-merek terkenal, seperti Rolex, Hublot Big Bang, Chopard Mille, dan Richard Mille," lanjut Tessa.
Rita Widyasari dan Khairudin: Sosok di Balik Layar
Rita Widyasari tidak berjalan sendiri. Bersamanya, Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 16 Januari 2018. Keduanya diduga menerima uang dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang serta jasa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama masa Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Disebutkan, Rita dan Khairudin menguasai hasil korupsi senilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga kuat membelanjakan uang tersebut untuk membeli berbagai kendaraan mewah yang diatasnamakan pihak lain, mengakuisisi tanah, serta mentransfer uang atau aset dalam bentuk lainnya.
Khairudin adalah figur yang tidak asing di kancah politik lokal. Ia adalah mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar dan dikenal sebagai salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal dengan nama Tim 11.
Hukuman Telah Dijatuhkan
Rita Widyasari kini menjalani masa hukumannya di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Dalam putusan tersebut, Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap sebesar Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek selama ia menjabat.
Keseriusan KPK dalam Memberantas Korupsi
Penyitaan aset dalam jumlah sebesar ini menjadi salah satu bukti nyata keseriusan KPK dalam mengusut berbagai kasus korupsi yang merugikan negara. Upaya ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pejabat publik lainnya bahwa KPK tidak akan tinggal diam dalam menghadapi praktik korupsi yang merajalela. Penyitaan atas berbagai aset berharga, mulai dari uang hingga barang mewah, menunjukkan bahwa pendekatan menyeluruh dan menyasar seluruh elemen korupsi adalah kunci dalam memutus mata rantai kejahatan ini.
Dengan demikian, KPK terus mengemban tugas berat dalam memberantas korupsi di tanah air, dan kasus ini menjadi salah satu milestone penting dalam sejarah panjang penegakan hukum di Indonesia.