Transportasi

Polemik Tarif Transportasi Online di Kepulauan Riau Memanas, Aplikator Dituntut Patuhi Aturan atau Dinasihati Angkat Kaki

Polemik Tarif Transportasi Online di Kepulauan Riau Memanas, Aplikator Dituntut Patuhi Aturan atau Dinasihati Angkat Kaki
Polemik Tarif Transportasi Online di Kepulauan Riau Memanas, Aplikator Dituntut Patuhi Aturan atau Dinasihati Angkat Kaki

BATAM – Polemik terkait tarif transportasi online di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya di Kota Batam, semakin menghangat. Hal ini terjadi setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 yang mengatur sesuai tarif transportasi online untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Namun, hingga kini, belum ada aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim yang mematuhi kebijakan tersebut. Situasi ini dianggap sebagai aksi ketidakpatuhan terhadap Pemerintah Daerah Kepulauan Riau.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Aliansi Driver Online Batam (ADOB), Komisi III DPRD Kepulauan Riau, dan Dinas Perhubungan Kepulauan Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Graha Kepri pada Jumat, 10 Januari. Dalam pertemuan tersebut, ADOB mengajukan sejumlah tuntutan kepada DPRD, termasuk memanggil aplikator untuk penjelasan, mengirimkan surat kepada gubernur mengenai pelanggaran ini, serta meminta tindakan tegas dari Kementerian Perhubungan dan Kominfo terhadap aplikator yang melanggar aturan.

Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Riau, H. Teddy Jun Askara, memberikan pernyataan tegas bahwa pihaknya akan segera memanggil para pimpinan aplikator untuk memberikan klarifikasi.

“Kami akan mengatur pertemuan bersama Kadishub untuk memanggil aplikator dan mengundang ADOB guna mencapai kesepakatan bersama. Jika mereka tetap tidak menjalankan SK Gubernur, kami tidak akan segan bersikap keras. Kalau mereka tidak patuh, lebih baik mereka keluar saja dari Kepri,” ujar Teddy dengan nada tegas.

Teddy juga mengkritik lambannya respons para aplikator dalam menghargai perubahan tarif yang seharusnya sudah diimplementasikan sejak SK dirilis pada September 2024.

"Dari 2022 tarif tidak pernah naik, dan SK terakhir pun tidak dijalankan. Kalau tak patuh ya keluar saja,” imbuhnya.

Di sisi lain, Djafri Rajab, perwakilan dari Aliansi Driver Online Batam (ADOB), menilai bahwa pemerintah harus bergerak lebih cepat dan tegas agar SK Gubernur ini bisa benar-benar diterapkan.

“Semua tarif yang tertuang dalam SK berasal dari peraturan kementerian. Pemerintah harus berani dan bergerak cepat. Jangan menunggu tanggapan kementerian, karena SK sudah ada sejak September 2024,” ujar Djafri.

Ia juga menyorot adanya ketimpangan regulasi antara transportasi online dan sektor lainnya.

“Transportasi darat, laut, dan udara di Kepulauan Riau semuanya patuh pada aturan, tetapi transportasi online justru dibiarkan. Ini bentuk pembiaran oleh pemerintah,” tambahnya.

Menghadapi ketidakadilan ini, Djafri menegaskan bahwa dirinya siap mengambil langkah ekstrem jika tak ada solusi yang datang.

"Kalau tidak ada keadilan, saya siap jalan kaki dari Batam ke Istana Presiden di Jakarta untuk menyuarakan tuntutan ini," tegas Djafri.

RDP tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi, Sekretaris Komisi III DPRD Muhammad Najib, dan beberapa anggota Komisi III lainnya.

Perdebatan terkait tarif ini tidak hanya mempengaruhi daya saing aplikator, tetapi juga nasib ribuan mitra driver di wilayah tersebut yang sangat bergantung pada kebijakan tarif adil untuk penghidupan sehari-hari. Situasi ini tidak hanya menggambarkan konflik antara pemerintah daerah dengan aplikator, namun juga menimbulkan pertanyaan tentang komitmen aplikator terhadap tanggung jawab sosial mereka di wilayah operasional.

Tarif yang adil dinilai sebagai solusi utama untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para mitra driver sekaligus memberikan pelayanan yang kompetitif bagi para pengguna jasa transportasi online. Oleh karenanya, desakan untuk patuh pada kebijakan tarif yang ditetapkan oleh gubernur menjadi isu krusial yang harus segera ditindaklanjuti. Kepatuhan terhadap regulasi tersebut akan menjadi kunci harmonisasi antara pemerintah, aplikator, serta para mitra driver yang terdiri dari warga Batam.

Terlepas dari itu, polemik berkepanjangan ini menuntut adanya langkah konkret dan strategis agar semua pihak mendapatkan hak dan kewajiban yang seimbang untuk kemajuan bersama di masa mendatang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index