Dalam upaya memajukan sektor energi yang berkelanjutan dan mengakomodasi perubahan kebijakan nasional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berusaha menyempurnakan perencanaan pengelolaan energi daerah. Langkah ini merupakan usaha penting guna menyikapi perubahan lingkungan strategis dan kebijakan keenergian nasional yang menuntut penyesuaian rencana di tingkat daerah.
Pemprov Kaltara saat ini sedang memprakarsai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Pembahasan mengenai Raperda tersebut sudah mulai bergulir di legislatif. Penyusunan ini didorong oleh kebutuhan penyesuaian atas pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan penduduk, dan koreksi terhadap target pencapaian sebelumnya.
Datu Iqro Ramadhan, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Provinsi Kaltara, dalam rapat paripurna ke-2 masa persidangan II tahun 2025 di Tanjung Selor menyatakan, "Perubahan RUED Kaltara ini menyesuaikan dengan realisasi pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan penduduk, dan koreksi pencapaian target yang telah ditetapkan. Kemudian, mengikuti perubahan kebijakan energi nasional untuk mengakomodasi transisi energi menuju net zero emissions (NZE)."
Akomodasi Perubahan Kebijakan Energi
Pentingnya transisi energi menuju net zero emissions menjadi salah satu pendorong utama perubahan ini. Saat ini, Peraturan Daerah (Perda) Kaltara Nomor 3 Tahun 2019 tentang RUED perlu diganti agar bisa lebih optimal dalam mengakomodasi kebijakan energi terbaru dan perubahan lingkungan strategis yang ada.
Baca Juga: [Disdikbud Kaltara Harap Wilayah Pedesaan dan Pedalaman Jadi Prioritas Utama Program MBG]
RUED sepatutnya mengacu pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, di mana pemerintah daerah menyusun RUED dengan merujuk pada rencana umum energi nasional. Hal ini tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga mendorong optimalisasi perekonomian daerah agar lebih mendukung tertib dan lancarnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Menjamin Kesejahteraan Masyarakat
Salah satu tujuan utama dari penyempurnaan RUED ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik. "Ini demi tercapainya kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik," jelas Datu Iqro, menekankan betapa pentingnya regulasi ini bagi kesejahteraan warga Kaltara.
Proses penyusunan Raperda ini tidak semata-mata dikerjakan oleh pemerintah tanpa ada masukan dari berbagai pihak. Datu Iqro juga menggarisbawahi pentingnya tanggapan dan saran dari berbagai pihak demi kesempurnaan regulasi ini, "Kami sadar bahwa masih banyak yang harus diperbaiki agar Raperda tentang RUED yang disampaikan dapat memenuhi keinginan bersama. Oleh karena itu, tanggapan dan saran sangat diperlukan."
Kolaborasi untuk Masa Depan Energi Berkelanjutan
Langkah Pemprov Kaltara ini merupakan bagian dari usaha kolaboratif dalam mendukung kebijakan energi nasional dan menyokong tujuan jangka panjang mencapai net zero emissions. Transisi energi adalah tantangan global yang juga memerlukan partisipasi daerah, dan Kaltara bertekad untuk memainkan peran penting dalam hal ini.
Melalui penyempurnaan perencanaan energi, Kaltara tidak hanya berharap bisa menyejahterakan masyarakat lokal tetapi juga berkontribusi pada upaya global untuk menciptakan lingkungan yang lebih berkelanjutan. Ini adalah misi bersama antara pemerintah, masyarakat, dan semua pemangku kepentingan untuk memastikan masa depan energi yang lebih cerah.
Dengan penyempurnaan RUED, diharapkan bahwa pengelolaan energi di Kaltara akan menjadi lebih efisien, berkelanjutan, dan bisa memenuhi kebutuhan masa depan yang sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan dan kebijakan energi nasional.