Jakarta - Permasalahan penyalahgunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam pinjaman online (Pinjol) semakin marak terjadi, sehingga masyarakat diimbau untuk lebih waspada.
Kejahatan ini berdampak serius, dimana pemilik KTP sebenarnya tidak mengetahui bahwa data pribadinya telah digunakan oleh pihak tak bertanggungjawab untuk mengajukan pinjaman, Senin, 13 Januari 2025.
Meningkatnya kasus penyalahgunaan data KTP dalam aktivitas pinjaman online ini mengemuka seiring banyak korban yang tiba-tiba terbelit utang yang tidak mereka ajukan. Hal ini menjadi ancaman serius bagi individu yang menjadi korban, karena mereka diwajibkan untuk melunasi pinjaman tersebut meski tidak pernah mengajukan.
Bahkan apabila pinjaman tidak dibayar, korban bisa menghadapi konsekuensi panjang berupa catatan buruk pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang nantinya berpotensi menghalangi mereka dalam pengajuan kredit di masa mendatang. "Kehati-hatian dalam menjaga data pribadi, terutama data KTP, sangatlah penting. Masyarakat perlu lebih aware terhadap potensi penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkap seorang pengamat keamanan siber.
Selain risiko finansial, korban juga bisa mengalami tekanan dari debt collector atau penagih utang yang mengharapkan pembayaran untuk pinjaman yang tidak mereka ajukan. Bahkan, data KTP yang telah dicuri bisa diperjualbelikan untuk kejahatan lain, seperti pembukaan rekening bank atau pengajuan kartu kredit tanpa sepengetahuan pemilik.
Cara Mendeteksi Penyalahgunaan KTP di Pinjaman Online
Mengingat ancaman ini, masyarakat perlu melakukan langkah pengecekan secara rutin untuk memastikan keamanan data KTP mereka. Langkah-langkah pengecekan melalui SLIK OJK dapat dilakukan dengan mudah:
1. Persiapan Dokumen:
- KTP asli
- Foto diri terbaru
- Foto selfie dengan KTP
2. Langkah Pengecekan:
- Kunjungi situs idebku.ojk.go.id
- Pilih menu "Pendaftaran"
- Lengkapi formulir dengan data seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas
- Unggah dokumen pendukung dan ajukan permohonan
- Catat nomor pendaftaran yang diberikan
OJK biasanya memproses permohonan ini dalam waktu maksimal satu hari kerja dan hasilnya dikirimkan melalui email pemohon.
Langkah yang Harus Dilakukan Ketika KTP Disalahgunakan
Jika Anda menemukan indikasi bahwa data KTP Anda disalahgunakan, segera ambil tindakan berikut:
- Dokumentasikan semua bukti penyalahgunaan.
- Laporkan ke OJK melalui call center di 157, email: [email protected], atau WhatsApp di 081157157157.
- Ajukan pengaduan resmi ke pihak kepolisian dan simpan semua bukti pelaporan.
Cara Mencegah Penyalahgunaan Data KTP
Untuk menghindari penyalahgunaan data KTP, ada beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan:
- Hindari memberikan fotokopi KTP kepada pihak yang tidak terpercaya.
- Jangan unggah foto KTP di media sosial.
- Tutup sebagian NIK saat membagikan fotokopi KTP.
- Lakukan pengecekan berkala melalui SLIK OJK.
- Waspadai tawaran pinjaman yang mencurigakan.
"Kewaspadaan dan perlindungan data pribadi merupakan tanggung jawab setiap individu dalam mengantisipasi tindak kejahatan cyber yang semakin canggih," tambah narasumber lain dari sektor perbankan.
Dengan memahami ancaman dan cara pencegahannya, masyarakat diharapkan dapat melindungi data pribadi mereka dari penyalahgunaan dalam pinjaman online. Kesadaran komunitas dan tindakan preventif merupakan kunci utama dalam mencegah kerugian akibat kejahatan siber ini.