OJK

Transformasi Pengawasan Keuangan Digital: Bappebti Alihkan Tugas ke OJK dan BI

Transformasi Pengawasan Keuangan Digital: Bappebti Alihkan Tugas ke OJK dan BI
Transformasi Pengawasan Keuangan Digital: Bappebti Alihkan Tugas ke OJK dan BI

Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta produk derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). 

Proses pengalihan tugas ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) yang berlangsung di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.

Penandatanganan Bersejarah

Tugas krusial ini diserahkan melalui penandatanganan BAST oleh berbagai pejabat tinggi. Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana, Asisten Gubernur Bank Indonesia, Donny Hutabarat, Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Moch. Ihsanuddin, serta Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, I.B. Aditya Jayaantara. Penandatanganan NK kemudian dilanjutkan oleh Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi.

Acara ini turut disaksikan oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

Kepastian Hukum dan Perlindungan Pelaku Pasar

Pengalihan ini merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi pelaku pasar di sektor keuangan digital dan derivatif. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, "Kami mendukung agar transisi pengalihan ini berjalan transparan serta menjamin keamanan bagi pelaku pasar dan pelaku ekonomi. Langkah ini diharapkan dapat membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan Indonesia."

Pengalihan ini meliputi:

- Dari Bappebti ke OJK: Pengawasan Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan di pasar modal.
- Dari Bappebti ke BI: Pengawasan derivatif keuangan berbasis instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Dasar hukum dari pengalihan ini adalah UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta PP No. 49 Tahun 2024. Pengalihan penuh diharapkan selesai paling lambat 24 bulan sejak UU P2SK diundangkan, yaitu pada 10 Januari 2025.

Komitmen OJK dan BI

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa peralihan ini penting untuk melindungi konsumen, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pengembangan industri keuangan. Sebagai bentuk dukungan terhadap transisi ini, OJK telah menerbitkan beberapa regulasi, antara lain POJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan SEOJK No. 20/SEOJK.07/2024 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.

Sementara itu, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyebutkan bahwa pengalihan tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen keuangan, termasuk derivatif PUVA, guna mendukung stabilitas moneter serta pengembangan pasar keuangan. "BI berkomitmen untuk bekerja sama erat dengan OJK dan Bappebti demi kelancaran proses transisi," ujarnya.

Tren Positif di Sektor Keuangan Digital

Dari sisi performa, sektor keuangan digital menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Selama periode Januari hingga November 2024, nilai transaksi perdagangan berjangka komoditi (PBK) mencapai Rp30.503 triliun, mencatat kenaikan sebesar 30,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah nasabah aktif PBK juga meningkat menjadi 70.676, atau naik 53,93% dari tahun 2023. Selain itu, transaksi aset kripto juga melonjak drastis menjadi Rp556,53 triliun, naik 356,16% dari tahun sebelumnya.

Dengan adanya sinergi dan koordinasi yang kuat antara Bappebti, OJK, dan BI, pemerintah menyatakan optimisme bahwa sektor keuangan digital dan derivatif dapat berkembang pesat, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan stabilitas dan inovasi keuangan, tetapi juga mengukuhkan posisi Indonesia dalam peta keuangan digital global.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index