Progres penanganan dugaan korupsi dalam pembebasan lahan proyek jalan tol Bengkulu kembali mengundang perhatian publik, terutama pihak pelapor yang merasa penanganan kasus ini berjalan sangat lamban. Kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ini telah memasuki tahun kedua sejak pengaduan pertama kali diajukan pada tahun 2022. Kekhawatiran akan kejelasan penanganan kasus ini pun semakin memuncak seiring dengan berlarut-larutnya proses penyelesaian.
Tarmizi Gumay, SH, selaku pelapor utama, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap lambatnya penanganan kasus ini. "Perjalanan kasus ini sangat lamban. Katanya ada kendala soal perhitungan kerugian negara, namun kenyataannya sudah banyak kasus lain yang diselesaikan," ungkapnya saat ditemui di Bengkulu beberapa waktu lalu.
Tarmizi menambahkan bahwa saat berkoordinasi dengan penyidik di Kejati Bengkulu, alasan yang diberikan adalah masih adanya proses perhitungan kerugian negara yang belum selesai. "Kata penyidik masih menghitung kerugian negara. Makanya kami minta dan kami sudah laporkan ini ke Komisi Kejaksaan. Kita lihatlah nanti, karena ini kan belum naik dik (penyidikan)," paparnya lebih lanjut.
Sementara itu, Tarmizi juga mengemukakan kekhawatirannya terkait kemungkinan bahwa kasus ini akan dihentikan atau SP3. “Kalau ada upaya untuk di SP3-kan, silakan saja, tapi kami akan kaji dan mempertanyakannya,” tegasnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya tak akan tinggal diam dan siap membawa persoalan ini ke ranah yang lebih tinggi.
Menyadari semakin meningkatnya perhatian publik terhadap kasus ini, Tarmizi berencana untuk melaporkan perkembangan penanganan perkara ini ke Komisi III DPR RI di Jakarta. "Tiga bulan yang lalu kami sudah mempertanyakan. Kami akan laporkan ini ke Komisi Kejaksaan dan akan minta audiensi dengan Komisi III DPR RI untuk mempertanyakan. Ada apa dengan Kejati Bengkulu?" tandasnya penuh tanya.
Sebagai pelapor, Tarmizi juga telah satu kali dimintai keterangan oleh penyidik mengenai kasus ini. "Saya sudah diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik sebanyak satu kali," tambahnya.
Ditemui terpisah, Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Suwarsono, didampingi oleh Kasi Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyatakan bahwa laporan terkait tol tersebut masih dalam tahap pendalaman. "Masih diperiksa. Kondisi lahan itu kan sudah berubah total. Jadi, masih kita dalami," ujar Danang ketika memberikan konfirmasi.
Danang juga menepis spekulasi yang beredar bahwa kasus ini akan dihentikan atau di-SP3-kan. "Yang mau SP3 kan siapa? Ini kan masih dalam pemeriksaan," ucapnya sambil menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih terus berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dianggap sebagai bagian dari proyek infrastruktur besar yang bertujuan meningkatkan konektivitas dan perekonomian di wilayah Bengkulu. Penundaan dalam penyelesaian kasus ini tentu menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengingat pentingnya proyek jalan tol tersebut bagi kemajuan daerah.
Penanganan dugaan korupsi dalam proyek publik seperti ini memang selalu menjadi sorotan, terutama karena menyangkut kepentingan banyak pihak dan keseluruhan masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat menantikan langkah tegas dan cepat dari penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Sementara pihak pelapor dan masyarakat menunggu penyelesaian yang cepat dan transparan, pihak Kejaksaan diharapkan mampu menjawab tuntutan publik dengan menunjukkan profesionalisme dan integritas dalam menangani kasus ini. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta iklim keadilan yang lebih baik dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di Indonesia.
Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus seperti ini sejalan dengan harapan untuk terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, yang menjadi salah satu pilar dalam pembangunan nasional. Masyarakat tentunya menunggu langkah konkret dari berbagai pihak terkait.