BBM

Pemerintah Larang Isi BBM Pertalite untuk Kendaraan Tertentu Mulai 13 Januari 2025

Pemerintah Larang Isi BBM Pertalite untuk Kendaraan Tertentu Mulai 13 Januari 2025
Pemerintah Larang Isi BBM Pertalite untuk Kendaraan Tertentu Mulai 13 Januari 2025

Pemerintah Indonesia, dalam upaya untuk lebih mengarahkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) agar tepat sasaran, akan memberlakukan peraturan baru yang melarang beberapa jenis kendaraan untuk mengisi BBM jenis Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina, efektif mulai 13 Januari 2025.

Peraturan ini sejalan dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap dapat memastikan bahwa subsidi BBM diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak.

Kendaraan yang Dilarang

Dari daftar yang diumumkan, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250 cc menjadi target utama dari larangan ini. Langkah tersebut diambil untuk mengurangi konsumsi Pertalite yang tidak tepat sasaran, terutama pada kendaraan bermesin besar yang dianggap lebih mampu membeli BBM non-subsidi.

Motor yang Terdaftar dalam Larangan:


- Yamaha: XMAX, TMAX, MT25, R25, MT09, MT07
- Honda: Forza, CB650R, X-ADV, CBR250R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR
- Suzuki: Gixxer250, Hayabusa
- Kawasaki: Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250, KX450, Ninja 250SL, Ninja 250, Vulcan, Versys 250, Versys 1000

Mobil yang Boleh dan Tidak Boleh Mengisi Pertalite:


Mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc masih diperbolehkan untuk menggunakan Pertalite. Beberapa di antaranya adalah:

- Toyota: Agya 1.197 cc, Calya 1.197 cc, Raize 998 cc dan 1.198 cc, Avanza 1.329 cc
- Daihatsu: Ayla 998 cc dan 1.197 cc, Sigra 998 cc dan 1.197 cc, Sirion 1.329 cc, Rocky 998 cc dan 1.198 cc, Xenia 1.329 cc
- Suzuki: Ignis 1.197 cc, S-Presso 998 cc
- Honda: Brio 1.199 cc
- Kia: Picanto 1.248 cc, Seltos bensin 1.353 cc, Rio 1.348 cc
- Wuling: Formo S 1.206 cc
- Nissan: Kicks e-Power 1.198 cc, Magnite 999 cc
- Mercedes-Benz: A-Class 1.332 cc, CLA 1.332 cc, GLA 200 1.332 cc, GLB 1.332 cc
- DFSK: Super Cab diesel 1.300 cc
- Peugeot: 2008 1.199 cc
- Volkswagen: Tiguan 1.398 cc, Polo 1.197 cc, T-Cross 999 cc
- Tata: Ace EX2 702 cc
- Renault: Kiger 999 cc, Kwid 999 cc, Triber 999 cc
- Audi: Q3 1.395 cc

Alasan Pelarangan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengemukakan bahwa langkah pembatasan ini diambil untuk memastikan keadilan dalam distribusi subsidi BBM. “Kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditegaskan, dengan mobil di atas 1.400 cc dan motor mulai dari 250 cc termasuk dalam daftar pelarangan penggunaan Pertalite,” jelas Arifin.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap efisiensi penggunaan energi serta pengurangan emisi karbon dari kendaraan di jalan raya. Selain itu, dengan adanya pembatasan ini, pemerintah berusaha memastikan bahwa subsidi negara tidak dinikmati oleh golongan yang sebenarnya tidak membutuhkan.

Tantangan dan Harapan

Penerapan larangan ini tentunya menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Di satu sisi, konsumen yang merasa dirugikan karena harus beralih ke BBM non-subsidi yang lebih mahal dapat memicu kebingungan dan resistansi awal. Namun, pemerintah optimis bahwa kebijakan ini adalah langkah tepat menuju efisiensi energi dan keberlanjutan lingkungan.

“Implementasi kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendidik masyarakat tentang penggunaan energi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” ujar Arifin Tasrif.

Dampak dan Implementasi

Dengan pengumuman resmi ini, Pertamina bersama pemerintah berharap dapat bekerja sama dengan masyarakat untuk transisi yang lebih mulus dalam memenuhi peraturan baru. Sementara itu, penyesuaian lain terkait peraturan teknis dan operasional SPBU kemungkinan besar akan dilakukan agar sejalan dengan kebijakan baru ini ketika akhirnya dijalankan pada awal tahun 2025.

Sebagai penutup, pembatasan penggunaan Pertalite ini tidak hanya sekadar kebijakan, melainkan bagian dari visi pemerintah untuk membangun sistem energi yang adil dan berkelanjutan bagi semua lapisan masyarakat. Dengan memahami dan mematuhi regulasi ini, diharapkan seluruh pihak baik pemerintah, swasta, maupun individu, dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan ekonomis.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index