KOTA BATU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu memberikan dorongan signifikan kepada para pengembang perumahan di wilayah tersebut untuk segera menyelesaikan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Langkah ini dianggap sangat penting untuk mendukung investasi dan memastikan keterlibatan aktif pengembang dalam pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kota Batu, Didik Subianto, menyatakan komitmennya dalam mendukung investasi yang masuk ke Kota Wisata Batu. Didik menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap regulasi oleh pengembang, terutama dalam hal penyerahan PSU. "Kami mendukung penuh investasi yang masuk ke Kota Batu selama mengikuti aturan yang berlaku. Contohnya pembangunan perumahan. Tapi kami melihat masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU mereka ke Pemkot Batu," ujarnya.
Penyerahan PSU dari pengembang ke pemerintah tidak hanya memiliki arti kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. PSU yang diserahkan akan memastikan konsumen mendapatkan jaminan terkait fasilitas umum seperti akses jalan, sistem drainase yang memadai, dan fasilitas lingkungan lainnya.
Kaji Bianto, sapaan akrab Didik Subianto, juga menjelaskan bahwa penyerahan PSU ini krusial untuk peningkatan fasilitas umum oleh pemerintah daerah. "Jangan sampai PSU belum diserahkan ke Pemkot Batu. Karena jika PSU belum diberikan, maka konsumen tidak memiliki kepastian terkait penyediaan makam, pembuangan saluran atau drainase seperti apa hingga akses jalan apakah sesuai atau tidak," paparnya.
Dalam konteks yang lebih spesifik, Kaji Bianto menyoroti potensi kerugian yang bisa dialami konsumen apabila PSU tidak segera diserahkan. Pemerintah daerah akan kesulitan melakukan peningkatan fasilitas seperti penerangan jalan lingkungan (PJL), perbaikan drainase, hingga perbaikan jalan jika penyerahan tersebut tidak dilaksanakan dengan semestinya.
Menurut data yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu, Bangun Yulianto, pada tahun 2024 terdapat 12 pengembang yang telah menyelesaikan penyerahan PSU secara administrasi. Sementara itu, sebanyak 26 pengembang masih dalam proses penyerahan dan 64 pengembang lainnya belum memberikan tanggapan. "Penyerahan PSU kepada Pemkot Batu sesuai dengan amanat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman agar pengembang menyerahkan PSU kepada Pemerintah. Kami melakukan langkah-langkah yang telah diupayakan agar pengembang menyerahkan PSU," ungkapnya.
Sebagai langkah konkretnya, DPKP telah menempuh beberapa upaya untuk mendorong penyerahan PSU oleh pengembang. Langkah pertama adalah pengiriman surat kepada seluruh pengembang yang beroperasi di Kota Batu. Selanjutnya, dilakukan sosialisasi yang komprehensif mengenai proses penyerahan PSU. DPKP juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batu untuk menyediakan pendampingan dalam menghadapi potensi masalah hukum. Selain itu, ada langkah strategis berupa penundaan pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan dokumen pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bagi pengembang yang belum menyelesaikan kewajiban terkait penyerahan PSU.
Kota Batu, yang dikenal sebagai destinasi wisata, terus menarik minat investor di sektor perumahan. Namun, DPRD Kota Batu menegaskan bahwa investasi yang sehat harus diimbangi dengan tanggung jawab, terutama dalam penyediaan fasilitas publik yang memadai. Dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah dan pengembang, diharapkan pembangunan dapat berjalan berkesinambungan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi warga Kota Batu.