Infrastruktur

Penundaan Proyek Infrastruktur di Mojokerto: Antara Kebijakan Nasional dan Komitmen Lokal

Penundaan Proyek Infrastruktur di Mojokerto: Antara Kebijakan Nasional dan Komitmen Lokal
Penundaan Proyek Infrastruktur di Mojokerto: Antara Kebijakan Nasional dan Komitmen Lokal

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto baru-baru ini mengeluarkan surat edaran mengenai penundaan realisasi kegiatan pada tahun anggaran 2025. Keputusan ini mengikuti instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Keuangan (Menkeu) yang mengeluarkan Surat Edaran Bersama untuk menunda belanja infrastruktur yang bersumber dari dana transfer ke daerah. Meski demikian, Pemkab Mojokerto menegaskan bahwa strategi ini tidak akan mempengaruhi belanja kebutuhan wajib, serta layanan masyarakat dan pegawai tetap berjalan normal.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menjelaskan bahwa penundaan ini adalah kebijakan nasional yang serentak berlaku di semua daerah. Menurutnya, meskipun ada pengaruh terhadap APBD Kabupaten Mojokerto, komitmen terhadap belanja wajib tetap menjadi prioritas. "Penundaan ini sebenarnya tidak hanya di Kabupaten Mojokerto saja, tetapi berlaku secara nasional, semua daerah terdampak," ungkap Teguh.

Dari total dana transfer daerah sebesar Rp 1,7 triliun, alokasi untuk infrastruktur yang harus ditunda mencapai sekitar Rp 334 miliar yang tersebar di 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mojokerto. Teguh menegaskan bahwa bagian dari dana yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak akan mengalami penundaan. "Jadi yang ditunda ya hanya Rp 334 miliar ini, selebihnya tetap jalan. Apalagi yang bersumber dari PAD, kita pastikan tetap lanjut tidak ada penundaan untuk percepatan pembangunan daerah," jelas Teguh.

Kebijakan ini menimbulkan tantangan tersendiri bagi sejumlah instansi di Mojokerto, salah satunya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kepala Dinas PUPR Mojokerto, Rinaldi Rizal Sabirin, menuturkan bahwa penundaan ini sesuai dengan instruksi dari Surat Edaran Bersama nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024. "Kami masih memohon arahan kepada pimpinan terkait SE yang baru," ujarnya.

Penundaan ini juga dikatakan Rinaldi menghambat proyek infrastruktur yang sudah direncanakan. "Akibat SE yang dikeluarkan Mendagri dan Menkeu ini, membuat pengadaan proyek di dinas yang diampuh belum bisa dilanjutkan. Ini tentu memiliki implikasi besar terhadap pelaksanaan anggaran, terutama proyek yang bersumber dari dana pusat," tambahnya. Meski begitu, Rinaldi menekankan bahwa pihaknya tetap menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai jangka waktu dan mekanisme penundaan ini.

Pengadaan barang dan jasa lainnya yang sumber pendanaannya dari dana pusat juga terdampak oleh kebijakan ini. Namun, Teguh Gunarko menegaskan bahwa upaya untuk memastikan kelancaran layanan dan operasional harian tetap menjadi prioritas pemerintah daerah. "Artinya, belanja pegawai dan belanja operasional yang mengikat antara lain langganan daya dan jasa, belanja honorer tetap jalan. Prinsipnya tidak mengganggu pelayanan masyarakat. Termasuk, pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban jaminan kesehatan nasional (JKN) juga tidak terganggu," terangnya.

Sementara pemda tetap menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penundaan ini, Pemkab Mojokerto tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas layanan publik dan pemenuhan kewajiban keuangan lainnya. Perhatian terhadap sektor infrastruktur memang membutuhkan penyesuaian, tetapi keterlambatan ini diharapkan tidak menodai target pembangunan berkelanjutan yang telah dicanangkan daerah.

Dalam konteks penundaan ini, penting untuk mencatat bahwa Pemkab Mojokerto tetap mempertahankan semangat untuk memajukan pembangunan daerah dengan optimalisasi dana yang ada. Kebijakan ini perlu dimaknai sebagai bagian dari upaya penyesuaian fiskal yang lebih luas, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dan mempertimbangkan kondisi ekonomi secara global dan nasional.

Melalui penyesuaian kebijakan ini, Mojokerto berusaha untuk menjaga keseimbangan antara bertahan pada masa-masa penuh tantangan ini dan tetap memprioritaskan kualitas layanan masyarakat. Pemda berharap bahwa penundaan ini akan segera berakhir dan pelaksanaan proyek infrastruktur dapat dilanjutkan sesuai dengan rencana awal mereka. "Ini saatnya kita bersiap dan beradaptasi, sambil terus memegang komitmen agar tidak ada layanan masyarakat yang terganggu," pungkas Teguh.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index