OJK

Komisi III DPRD NTB Laporkan Penambahan Modal PT Jamkrida NTB Syariah ke OJK Bali

Komisi III DPRD NTB Laporkan Penambahan Modal PT Jamkrida NTB Syariah ke OJK Bali
Komisi III DPRD NTB Laporkan Penambahan Modal PT Jamkrida NTB Syariah ke OJK Bali

Jakarta - Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah penting dengan melaporkan perkembangan terkait penambahan modal pada PT Jamkrida NTB Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali. Laporan ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk memastikan kestabilan dan pertumbuhan perusahaan.

Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, memimpin langsung penyerahan laporan tersebut pada pertemuan yang dilangsungkan di Kantor OJK Provinsi Bali, Denpasar, Rabu, 15 Januari 2025. 

Dalam keterangannya, Sambirang menjelaskan bahwa dengan adanya penetapan Perda (Peraturan Daerah) penyertaan modal, baik dari aset maupun bangunan atau inbreng, ekuitas PT Jamkrida NTB Syariah berhasil melampaui ketentuan minimum yang telah ditetapkan, Jumat, 17 Januari 2025.

"Ekuitas PT Jamkrida NTB Syariah kini mencapai Rp 57,2 miliar, naik signifikan dari sebelumnya Rp 39,9 miliar. Ini adalah langkah besar yang menunjukkan komitmen kita dalam meningkatkan kapasitas perusahaan," ungkap Sambirang saat dihubungi oleh Lombok Post.

Langkah berikutnya, menurut Sambirang, adalah meminta OJK untuk melakukan verifikasi terhadap tambahan modal berupa aset maupun bangunan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang mencapai Rp 17,3 miliar. "Dalam waktu dekat, kami berharap OJK akan menurunkan tim untuk mengecek langsung kelengkapan data yang telah kami laporkan," tambahnya.

Selanjutnya, Sambirang menegaskan pentingnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) segera dilaksanakan oleh PT Jamkrida NTB Syariah bersama dengan Pemprov NTB sebagai pemegang saham pengendali. RUPS ini diharapkan dapat menjadi forum baik untuk membahas tambahan penyertaan modal yang baru saja dilaksanakan, serta bagaimana mencatatnya secara tepat dalam neraca keuangan perusahaan.

"RUPS merupakan forum penting. Kami meminta Pemprov NTB bersama PT Jamkrida untuk tidak hanya membahas tambahan modal ini, tetapi juga untuk memastikan nilainya tercatat dengan baik dan transparan dalam laporan keuangan," jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Proses verifikasi dan pelaporan ini diharapkan dapat dilakukan secepat mungkin agar dapat dilaporkan resmi ke OJK. Dengan demikian, proses ini tidak hanya meningkatkan kesadaran finansial perusahaan tetapi juga meningkatkan kredibilitas mereka di mata para pemangku kepentingan.

Dalam konteks yang lebih luas, penambahan modal kepada PT Jamkrida NTB Syariah, melalui mekanisme inbreng ini, adalah bagian dari strategi besar pemerintah daerah untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan-perusahaan daerah. Pelaporan resmi kepada OJK Bali menjadi langkah strategis untuk memastikan semua proses yang berlangsung sesuai dengan regulasi dan norma yang berlaku dalam industri keuangan.

"OJK adalah lembaga yang memiliki otoritas penting dalam mengawasi sektor keuangan. Dengan melaporkan setiap perkembangan secara resmi, kita memastikan bahwa setiap inisiatif yang kita ambil memenuhi standar pengawasan yang ketat," pungkas Sambirang.

Seiring dengan meningkatnya ekuitas dan engagement perusahaan, PT Jamkrida NTB Syariah berpotensi untuk memanfaatkan modal ini dalam pengembangan produk dan inovasi layanan yang dapat meningkatkan daya saing serta memberikan dampak positif bagi masyarakat NTB secara keseluruhan.

Dengan pelaporan yang telah dilakukan, semua pihak kini menanti tindak lanjut OJK serta hasil diskusi di RUPS mendatang agar semua langkah yang telah dicanangkan berjalan dengan baik dan memberi manfaat maksimal. Penambahan modal ini diharapkan dapat memicu pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan di NTB serta memperkuat kehadiran PT Jamkrida NTB Syariah dalam industri penjaminan di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index