Dalam usaha mempercepat dan mempermudah kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah mengumumkan empat kebijakan perumahan yang berpihak pada rakyat, yang akan diimplementasikan dalam 90 hari ke depan. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan ini didesain untuk menjawab kebutuhan dasar perumahan dengan menggandeng berbagai kementerian terkait.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan sinergi antara Kementerian PKP, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Ara menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah nyata pemerintah untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah bagi MBR.
Kebijakan ini mendukung percepatan pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai arahan Presiden Prabowo, ungkap Maruarar Sirait saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025.
Empat Kebijakan Perumahan Pro Rakyat
Kebijakan pertama adalah penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Bea ini, yang sebelumnya mencapai 5 persen, kini dihapuskan sepenuhnya alias 0 persen. Keputusan ini telah disahkan melalui Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
Kedua, pemerintah menghapuskan retribusi izin mendirikan bangunan, yang saat ini dikenal sebagai persetujuan bangunan gedung. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi masyarakat dalam memproses izin mendirikan bangunan, sehingga mempercepat pembangunan rumah.
Kebijakan ketiga adalah pembebasan pajak pertambahan nilai untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Pembebasan PPN ini berlaku selama enam bulan ke depan dan ini diharapkan mampu menarik lebih banyak masyarakat untuk memiliki rumah. Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis buat rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan rendah. Seperti arahan beliau presiden, kebijakan harus pro rakyat, dan kami jalankan, ucap Ara.
Selanjutnya, kebijakan keempat adalah percepatan proses perizinan PBG yang signifikan. Proses yang sebelumnya memakan waktu hingga 45 hari kini dipangkas menjadi hanya 10 hari. Sebagai contoh, di Kota Tangerang, proses ini bahkan dapat diselesaikan dalam waktu 4 jam saja.
Ara berharap percepatan ini akan diikuti oleh kota-kota dan kabupaten lainnya. Semoga pemerintah daerah berlomba-lomba meningkatkan kebijakan dan SDM mereka untuk mempermudah rakyat dalam mengurus kebutuhan perumahan, tambahnya, seraya menegaskan pentingnya kebijakan perumahan yang pro rakyat.
Dampak Positif Bagi Masyarakat
Berdasarkan informasi dari Kementerian PKP, hingga saat ini program pembangunan tiga juta rumah telah menunjukkan hasil positif sejak Oktober 2024 dengan tercatat 40.000 rumah telah dibangun untuk MBR. Pemerintah percaya kebijakan ini akan memberi dampak positif jangka panjang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Program ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga bagi perekonomian dan sektor konstruksi nasional. Dengan keringanan biaya dan percepatan izin, diharapkan sektor ini akan kembali bergairah setelah sempat terdampak pandemi COVID-19 beberapa tahun sebelumnya.
Harapan dan Tantangan ke Depan
Meski berbagai kemudahan telah disiapkan, pelaksanaan kebijakan ini tentu tidak lepas dari tantangan. Pemerintah daerah diharapkan mampu beradaptasi dengan cepat terhadap kebijakan baru ini dengan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan sistem yang ada. Publik juga menunggu implementasi dari janji-janji kebijakan ini apakah dapat berjalan efektif sebagaimana direncanakan.
Dengan kebijakan perumahan yang pro rakyat ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mendukung hak dasar setiap warga negara Indonesia. Langkah ini mendapatkan apresiasi luas, terutama bagi mereka yang selama ini kesulitan memiliki hunian layak.
Kendati demikian, realisasi penuh dari empat kebijakan ini masih ditunggu masyarakat. Keberhasilan kebijakan ini tergantung dari bagaimana koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait serta dukungan penuh dari pemerintah daerah dan masyarakat luas.