Minyak

Polres Batanghari Bongkar Praktik Pengeboran Minyak Ilegal di Dusun Senami

Polres Batanghari Bongkar Praktik Pengeboran Minyak Ilegal di Dusun Senami
Polres Batanghari Bongkar Praktik Pengeboran Minyak Ilegal di Dusun Senami

BATANGHARI – Polres Batanghari kembali menunjukkan ketegasan mereka dalam memberantas praktik pengeboran minyak ilegal yang marak terjadi di wilayah mereka. Dalam operasi terbaru yang dilaksanakan di Dusun Senami, aparat berhasil meringkus seorang pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Pelaku yang ditangkap adalah seorang pemuda berinisial Fars (25). Meski demikian, terdapat dua pelaku lain dengan inisial Upl dan D yang masih buron dan saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian.

Penangkapan Fars: Bukti Keseriusan Aparat

Penangkapan Fars dilakukan pada tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di lokasi pengeboran minyak ilegal. "Tindakan tegas kita ambil. Ini respons kita atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas illegal drilling di wilayah tersebut," ujar Wakapolres Batanghari, Kompol M Ridho, dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Balai Laluan Bhayangkara Mako Polres Batanghari pada Senin, 20 Januari 2025.

Konferensi pers tersebut menyampaikan bagaimana operasi ini merupakan hasil dari kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat yang aktif melaporkan kejadian-kejadian mencurigakan di sekitar Dusun Senami, Desa Jebak.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Saat dilakukan penangkapan, Fars sedang bersiap untuk membawa minyak mentah keluar dari lokasi pengeboran ilegal tersebut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk jerigen berisi masing-masing 35 liter minyak mentah, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi yang dilengkapi dengan rak galon, serta satu corong minyak berwarna merah dan ember hitam.

Selaras dengan undang-undang yang berlaku, Fars dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Akibat perbuatannya, Fars terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Upaya Berkelanjutan Melawan Illegal Drilling

Wakapolres Batanghari, Kompol M Ridho, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan kali ini. Mereka akan terus melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap pelaku-pelaku illegal drilling lain yang masih berkeliaran. "Kami akan terus mengejar para pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya," tegas M Ridho.

Praktik pengeboran minyak ilegal selain merugikan negara dari segi pendapatan, juga memberikan dampak buruk bagi lingkungan hidup di sekitar lokasi pengeboran. Tumpahan minyak dan kerusakan ekologis yang disebabkan aktivitas ilegal ini menjadi perhatian serius baik oleh warga maupun pihak berwenang.

Masalah Keamanan dan Lingkungan

Illegal drilling tidak hanya memberikan dampak ekonomi negatif bagi negara, tetapi juga menghadirkan berbagai permasalahan lingkungan yang serius. Sejumlah laporan telah menyebutkan bagaimana kegiatan pengeboran ilegal dapat menyebabkan pencemaran tanah dan air, merusak flora dan fauna lokal serta memicu konflik sosial di antara masyarakat sekitar yang merasa dirugikan.

Dalam menghadapi tantangan ini, Polres Batanghari memahami pentingnya kerja sama dengan masyarakat. Diharapkan, kelompok warga dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib tentang adanya aktivitas pengeboran yang tidak sah di wilayah mereka.

Imbauan Kepada Masyarakat

Sebagai bagian dari upaya menciptakan kesadaran lebih luas mengenai bahaya illegal drilling, Wakapolres Batanghari memastikan akan melakukan sosialisasi dan edukasi di masyarakat mengenai dampak buruk dari praktik pengeboran ilegal. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama dalam menjaga sumber daya alam dan lingkungan.

Dengan terus berjalannya operasi penegakan hukum dan dukungan warga, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisasi di masa mendatang. Kepada semua pihak yang mengetahui adanya aktivitas serupa, diminta segera melapor agar pihak berwenang dapat mengambil tindakan cepat.

Upaya Sosialisasi yang Intensif

Polres Batanghari juga berencana untuk meningkatkan program sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai dampak negatif tindakan pengeboran ilegal. Edukasi semacam ini diharapkan dapat mengubah pola pikir sebagian masyarakat yang mungkin masih terdorong untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut karena dorongan ekonomi.

"Kesadaran masyarakat adalah kunci dalam memerangi illegal drilling. Dengan bekerja sama, kita dapat menjaga lingkungan dan sumber daya yang kita miliki agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tutup Wakapolres M Ridho dalam konferensi pers tersebut.

Melalui langkah-langkah konkret ini, diharapkan praktik-praktik ilegal serupa bisa segera dihentikan, menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batanghari.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index