Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019. Hari ini, Senin, 20 Januari 2025, tim penyidik KPK memanggil dua saksi penting guna menggali informasi lebih dalam dan mengungkap aliran dana yang diduga merugikan negara.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kedua individu yang dipanggil untuk memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK adalah Akhmad Mukhidin, karyawan PT Insight Investments Management, dan Nur Baiti, pemilik RF Collection Fashion. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Tessa kepada sejumlah wartawan, Senin, 20 Januari 2025.
Dua Tersangka Utama, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Proses penyelidikan ini memanas sejak diumumkannya dua tersangka oleh KPK pada Rabu (08/01), yaitu Antonius NS Kosasih, Direktur Investasi Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM). Kedua tersangka kini telah menjalani masa tahanan. Dugaan utama menyebutkan bahwa kedua tersangka ini melakukan aktivitas ilegal yang berujung pada kerugian negara hingga setidaknya Rp200 miliar dari total dana investasi Rp1 triliun yang disuntikkan ke Reksa Dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
Selain kerugian untuk negara, PT IIM justru meraup keuntungan besar dari transaksi ini. Perusahaan tersebut diduga menerima keuntungan minimal sebesar Rp78 miliar. Pihak lain yang turut kecipratan keuntungan dari transaksi ini, antara lain PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS Rp102 juta, dan PT SM Rp44 juta. Juga ada beberapa pihak lainnya yang terafiliasi langsung dengan Kosasih dan Ekiawan.
Penyitaan Aset dan Barang Bukti
Dalam usahanya untuk membongkar kasus ini, KPK telah mengambil langkah drastis dengan menyita beberapa aset berharga. Enam unit apartemen milik Kosasih di BSD dan Alam Sutera, Tangerang Selatan, senilai Rp20 miliar, telah masuk dalam daftar penyitaan KPK. Penyitaan ini diharapkan dapat menjadi salah satu jalan mengembalikan kerugian negara yang cukup besar tersebut.
Tidak berhenti di situ, pada Kamis, 16 Januari 2025 hingga Jumat, 17 Janjuari 2025, tim penyidik KPK juga melaksanakan penggeledahan di empat lokasi berbeda yang tersebar di area Jabodetabek. Dari operasi ini, KPK berhasil menyita sejumlah barang berharga termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total konversi sekitar Rp100 juta. Dokumen-dokumen penting, surat, serta barang bukti elektronik yang memiliki kaitan erat dengan kasus ini juga ikut diamankan.
Memperkuat Kasus dengan Pemeriksaan Saksi
Pemanggilan dan pemeriksaan saksi menjadi bagian strategi KPK dalam memperkuat bukti serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat lebih jauh. Keberadaan Nur Baiti, pemilik RF Collection Fashion, diantara saksi yang dipanggil menimbulkan spekulasi terjadinya aliran dana panas ke sektor non-investasi. Akhmad Mukhidin, dengan perannya di PT Insight Investments Management, juga diharapkan memberikan informasi kunci terkait keputusan penempatan dana investasi.
Komitmen KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus ini menjadi salah satu dari banyaknya skandal finansial yang secara tegas ingin dibongkar oleh KPK. Dengan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar, komitmen lembaga antirasuah ini dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu patut diapresiasi.
Para tersangka diharapkan mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berjalan. “KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini seadil-adilnya dan mengembalikan kerugian negara yang sedemikian besar,” tambah Tessa Mahardhika Sugiarto.
Sebagai langkah selanjutnya, KPK akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk membuka peluang adanya tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi penegak hukum dalam menindak para pelaku korupsi, tetapi juga menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat dan transparansi sangat dibutuhkan dalam pengelolaan dana publik dan investasi. Dengan terkuaknya kasus ini, diharapkan pengelolaan dana investasi di masa mendatang dapat lebih baik dan terhindar dari praktik korupsi yang merugikan negara.