KPR

Hilang atau Rusaknya Sertifikat Rumah? Ini Solusi Mengurusnya dengan Efektif

Hilang atau Rusaknya Sertifikat Rumah? Ini Solusi Mengurusnya dengan Efektif
Hilang atau Rusaknya Sertifikat Rumah? Ini Solusi Mengurusnya dengan Efektif

Jakarta - Memiliki rumah merupakan impian banyak orang, namun, aset tak bergerak ini juga membawa tanggung jawab besar, termasuk dalam menjaga sertifikat rumah yang menjadi bukti sah kepemilikan tanah. Sertifikat rumah adalah dokumen berharga yang harus dirawat sebaik mungkin. 

Meski demikian, ada saja kasus di mana sertifikat rumah hilang atau rusak. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah memperkenalkan sertifikat elektronik yang diharapkan dapat meminimalisasi risiko kehilangan dan kerusakan dokumen fisik, Senin, 20 Januari 2025.

Namun, jika Anda berada dalam situasi kehilangan sertifikat rumah, jangan panik. Anda masih dapat memperoleh sertifikat pengganti dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut BPN, proses penerbitan sertifikat baru memerlukan waktu kurang lebih 40 hari kerja sejak permohonan diajukan. Berikut panduan lengkap mengurus sertifikat rumah yang hilang, dirangkum dari sumber relevan.

Persyaratan Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

Merujuk pada data yang diperoleh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) 27 Juni 2024, berikut adalah persyaratan yang diperlukan untuk mengurus sertifikat rumah yang hilang:
1. Formulir permohonan yang telah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
2. Surat kuasa, jika pengurusan diwakilkan kepada orang lain.
3. Fotokopi identitas pemohon berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta identitas kuasa jika dikuasakan, yang disahkan oleh petugas loket.
4. Fotokopi sertifikat jika ada.
5. Surat pernyataan kehilangan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan.
6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

Biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti merupakan sekitar Rp 350.000. Rincian biaya tersebut meliputi Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

Cara Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti

Dikutip dari detikJatim dan Hukum Online, berdasarkan buku 'Hukum Pertanahan' oleh Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn., berikut prosedur yang harus dilalui:

1. Buat laporan kehilangan sertifikat di kepolisian setempat. Untuk laporan ini, Anda memerlukan:
- Fotokopi sertifikat yang hilang (jika ada).
- Surat keterangan dari Lurah setempat yang menyatakan bahwa ada tanah sesuai dengan fotokopi sertifikat tersebut dan berada di kelurahan itu.

2. Bukti pengumuman kehilangan sertifikat di surat kabar sebanyak dua kali dalam dua bulan.
3. Bukti pengumuman di Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak dua kali dalam dua bulan.
4. Fotokopi KTP pemohon yang sudah dilegalisasi.
5. Bukti kewarganegaraan Indonesia yang sudah dilegalisasi.
6. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
7. Dokumen aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah.

Setelah semua dokumen lengkap dan Anda memiliki surat kehilangan serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, sebaiknya segera lakukan pemblokiran sertifikat untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Proses Sertifikat Rumah Pengganti

Berikut tahapan selanjutnya dalam proses pengajuan sertifikat rumah pengganti:

1. Isi berkas permohonan sertifikat pengganti dan lengkapi persyaratan lainnya.
2. Proses pengambilan sumpah dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan menerbitkan pengumuman berita acara pengambilan sumpah melalui media. Jika selama kurang lebih satu tahun tidak ada sanggahan atau gugatan dari pihak lain, proses bisa dilanjutkan.
3. Jika semua dokumen sudah lengkap, BPN akan melakukan tinjauan ke lokasi dan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah sesuai dengan data dalam Buku Tanah serta fotokopi sertifikat pemohon.
4. Sertifikat pengganti biasanya diterbitkan dalam waktu sekitar tiga bulan setelah semua persyaratan diterima lengkap.

Irma Devita Purnamasari, seorang ahli hukum pertanahan, menegaskan, "Memiliki sertifikat rumah yang sah sangat penting untuk memastikan keamanan dan validitas kepemilikan properti Anda. Jika mengalami kehilangan, segera ikuti prosedur yang ada agar hak Anda tetap terlindungi."

Dengan pemahaman dan tindakan yang tepat, Anda dapat menangani situasi kehilangan atau kerusakan sertifikat rumah secara efektif. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index