ESDM

Dinas ESDM Jabar Tindak Lanjuti 176 Tambang Ilegal: Upaya Konkret Memberantas Aktivitas Tambang Ilegal di Jawa Barat

Dinas ESDM Jabar Tindak Lanjuti 176 Tambang Ilegal: Upaya Konkret Memberantas Aktivitas Tambang Ilegal di Jawa Barat
Dinas ESDM Jabar Tindak Lanjuti 176 Tambang Ilegal: Upaya Konkret Memberantas Aktivitas Tambang Ilegal di Jawa Barat

BANDUNG – Dalam upaya menanggulangi aktivitas tambang ilegal yang marak di wilayah Jawa Barat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar memperlihatkan keseriusan mereka dengan menindaklanjuti ratusan laporan tambang ilegal yang mengeksploitasi sumber daya alam secara sembarangan. Pada tahun 2024, tidak kurang dari 176 titik tambang ilegal di berbagai wilayah Jabar telah menjadi fokus penertiban pihak berwenang.

Kepala Dinas ESDM Jabar, Ai Saadiyah, menjelaskan bahwa upaya tersebut merupakan respons dari pengaduan masyarakat serta hasil pemantauan internal dinas. “Dari aduan masyarakat ataupun hasil pantauan dari dinas,” jelas Ai pada Senin, 20 Januari 2025.

Penindakan terhadap tambang ilegal ini melibatkan penerbitan surat teguran kepada pelaku yang terlibat, serta melaporkan aktivitas eksploitasi tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Upaya Dinas ESDM Jabar ini bukan sekadar tindakan administratif semata, tetapi juga merupakan langkah penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada lingkungan dan menjaga keberlanjutan alam di wilayah Jabar.

“Tambang tanpa izin adalah musuh bersama,” tegas Ai Saadiyah. Pernyataan ini menegaskan pentingnya kerjasama antar semua pihak dalam memberantas tambang ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara dari segi ekonomi.

Secara rinci, penindakan terhadap tambang ilegal ini tersebar di berbagai wilayah di Jawa Barat. Di Kabupaten Sumedang, terdapat 31 titik tambang ilegal yang telah ditindaklanjuti; di Subang, 24 titik; Bogor menyumbang 23 titik; dan daerah lainnya seperti Sukabumi, Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, dan Pangandaran masing-masing melaporkan belasan titik tambang ilegal.

Dinas ESDM juga menindaklanjuti tambang ilegal yang sempat mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi. Langkah yang diambil termasuk pemberian peringatan penghentian kegiatan melalui surat resmi dan pelaporan ke Polda Jawa Barat pada tanggal 16 Januari 2025.

Mengacu pada pasal 15b UU No 3 tahun 2020, aktivitas tambang tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Ketentuan hukum ini menjadi dasar yang kuat bagi pihak berwenang untuk menindak tegas para pelaku tambang liar.

Dinas ESDM Jabar mengimbau semua pihak untuk ikut berperan dalam mengawasi aktivitas tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Keberadaan tambang ilegal ini harus diberantas, tidak hanya untuk menjaga kelestarian alam, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan tambang yang berkelanjutan dan memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat dan negara.

“Ini untuk menciptakan lingkungan tambang yang berkelanjutan, juga termasuk memberikan manfaat besar ke masyarakat maupun negara,” tutup Ai Saadiyah.

Langkah proaktif Dinas ESDM Jabar adalah bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan alam Indonesia agar dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh generasi mendatang. Dalam konteks yang lebih luas, kerjasama antara masyarakat, pemerintah daerah, dan penegak hukum diharapkan akan membuahkan hasil yang positif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam secara legal dan bertanggung jawab.

Penting bagi masyarakat untuk terus berperan serta, baik melalui pelaporan aktivitas ilegal ataupun mendukung kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga kelestarian dan keseimbangan ekologi di wilayah ini. Dengan sinergi yang baik antara berbagai pihak, diharapkan ancaman dari tambang ilegal dapat diminimalkan dan keberlanjutan lingkungan dapat terwujud dengan baik.

Penting juga bagi pemerintah pusat dan daerah untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai dampak dari pertambangan ilegal, serta memperkuat peraturan dan penegakan hukum terkait untuk menjaga integritas sumber daya alam di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index