Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari membuat pengakuan mengejutkan terkait kepemilikan tambang batu bara. Dalam kesaksiannya, Rita mengungkapkan bahwa ia memiliki tiga tambang batubara yang diperoleh secara sah, meskipun saat ini ia tengah menjalani hukuman terkait kasus gratifikasi dan suap.
Rita Widyasari, yang sebelumnya dikenal sebagai sosok terkemuka di daerah Kutai Kartanegara, dihadapkan pada vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) . Ia terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp 110 miliar yang berkaitan dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Rita tidak hanya membahas tambang batubara, tetapi juga mengungkapkan kewajiban keluarga yang harus ditanggungnya. Ia mengungkapkan bahwa ayahnya, Syaukani Hasan Rais, memiliki tanggungan pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai Rp 15 miliar. Untuk menunaikan kewajiban ini, Rita terpaksa menjual beberapa asetnya, termasuk logam mulia dan tanah yang dimiliki di Samarinda.
"Iya, saya harus jual beberapa aset, termasuk emas dan tanah di Samarinda, untuk melunasi tanggungan ayah saya," ujar Rita dalam persidangan.
Rincian Kekayaan Rita Widyasari
Sebelum menghadapi jerat hukum, Rita Widyasari diketahui memiliki harta kekayaan yang cukup besar. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di situs resmi acch.kpk.go.id, total harta kekayaan Rita tercatat senilai Rp 236,750 miliar dan USD 138.412.
Dari jumlah tersebut, harta tidak bergerak Rita berupa 54 tanah dan bangunan yang sebagian besar berada di Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki nilai sekitar Rp 12 miliar. Tanah dan bangunan ini mencakup aset-aset di area strategis yang berkontribusi signifikan pada nilai kekayaannya.
Selain properti, Rita juga memiliki 10 alat transportasi dan kendaraan dengan total nilai Rp 2,8 miliar. Di antaranya terdapat kendaraan mewah seperti BMW tahun 2009 senilai Rp 600 juta dan VW Caravelle tahun 2012 senilai Rp 800 juta, yang mencerminkan gaya hidup dan status sosialnya sebagai pejabat publik.
Kepemilikan lainnya termasuk perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektare yang dinilai senilai Rp 9,5 miliar, serta tambang batu bara seluas 2.649 hektare dengan nilai sekitar Rp 200 miliar. Tambang batu bara ini menjadi sorotan utama dalam persidangan, mengingat nilai dan potensi strategis tambang tersebut.
Lebih lanjut, Rita juga melaporkan harta bergerak lainnya berupa logam mulia, batu mulia, dan barang berharga lainnya sejumlah Rp 5,6 miliar. Adapun dana dalam bentuk giro dan setara kas lainnya mencapai Rp 6,7 miliar dan USD 138.412
Proses Hukum dan Vonis Pengadilan
Rita Widyasari merupakan anak kedua dari Bupati Kukar periode 2001-2010, Syaukani Hasan Rais. Ia terjerat kasus suap dan gratifikasi yang menghebohkan publik. Kasus ini bukan hanya karena jumlah uang yang terlibat, tetapi juga melibatkan izin-izin lahan strategis yang mempengaruhi banyak pihak di Kutai Kartanegara.
Saat ini, Rita sedang menjalani vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dan telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam proses hukum yang panjang, MA diketahui menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Rita pada 16 Juni 2021. Sehingga, ia harus tetap menjalani hukuman dengan denda sebesar Rp 600 juta, yang apabila tidak dibayar, digantikan dengan kurungan selama 6 bulan.
Kendati demikian, kasus ini menyisakan pertanyaan besar mengenai tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia. Kasus-kasus seperti ini menuntut transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi di kalangan pejabat publik agar kepercayaan masyarakat kembali terbangun.