Pertamina

Pertamina Hadapi Kerugian USD 124 Juta: Penyelidikan KPK Ungkap Masalah Pembelian LNG

Pertamina Hadapi Kerugian USD 124 Juta: Penyelidikan KPK Ungkap Masalah Pembelian LNG
Pertamina Hadapi Kerugian USD 124 Juta: Penyelidikan KPK Ungkap Masalah Pembelian LNG

JAKARTA – PT Pertamina (Persero), salah satu perusahaan energi terbesar di Indonesia, kini tengah menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian senilai 124 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,9 triliun. Kerugian tersebut dikaitkan dengan transaksi pembelian Liquefied Natural Gas (LNG) yang berlangsung antara 2019 hingga 2021, sebuah kasus yang melibatkan perusahaan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi penelusuran intensif terhadap kerugian besar ini melalui pemeriksaan sejumlah saksi kunci. Salah satu saksi penting adalah Achmad Khoiruddin, mantan Vice President LNG di Pertamina, yang memberikan informasi seputar transaksi dengan CCL. "Saksi didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD 124 juta untuk periode 2019-2021," ungkap Tessa pada Selasa, 7 Januari 2025.

Pasar Tidak Serap LNG Jadi Pemicu Kerugian

Salah satu penyebab utama kerugian tersebut, menurut Tessa, adalah kegagalan dalam menyerap LNG yang dibeli di pasar domestik maupun internasional. "Karena LNG yang dibeli tidak dapat diserap pasar," jelasnya dalam pernyataan tertulisnya.

Situasi ini semakin kompleks dengan adanya dugaan penandatanganan kontrak pembelian LNG oleh Pertamina sebelum perusahaan tersebut memiliki calon pembeli yang jelas. Kondisi ini mendorong penyidik KPK untuk memeriksa Cholid, mantan Manager Legal Services Product di Pertamina, guna mendalami proses legalitas dan keputusan penandatanganan kontrak tersebut.

Strategi dan Manajemen Pembelian LNG Dipertanyakan

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Ginanjar, Vice President Strategic Planning & Business Development (SPBD) PT Pertamina, untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai strategi serta manajemen pembelian LNG yang dilakukan oleh Pertamina selama periode tersebut. "Saksi didalami terkait strategi dan rencana pihak manajemen Pertamina dalam pembelian LNG," lanjut Tessa.

Pengembangan kasus ini turut mengungkap sejumlah nama penting yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada Juli 2024, KPK telah menetapkan dua pejabat lain dari PT Pertamina, yakni Yenni Andayani, mantan Senior Vice President Gas & Power, dan Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas, terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan LNG tersebut.

Dampak Hukum dan Proses Pengadilan

Dalam perkembangan hukum terkait kasus ini, Galaila Karen Kardinah, yang dikenal dengan alias Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Proses hukum ini menandai upaya KPK untuk mengurai kompleksitas dugaan korupsi di tubuh Pertamina yang memiliki dampak signifikan terhadap keuangan negara dan iklim investasi di sektor energi.

Proses mendalam yang dilakukan oleh KPK mengindikasikan bahwa pengadaan dan pengelolaan LNG di Pertamina memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, terutama dalam hal pengawasan dan transparansi. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa dan memulihkan kepercayaan publik.

Reaksi dari Pemangku Kepentingan Energi

Kasus yang menimpa PT Pertamina ini juga memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk pihak pemerintah dan pelaku industri energi. Beberapa pihak menyerukan perlunya reformasi mendasar dalam pengelolaan sumber daya alam dan energi di Indonesia, dengan menekankan pentingnya akuntabilitas dan pemeriksaan ulang terhadap kontrak-kontrak bernilai tinggi yang melibatkan BUMN strategis seperti Pertamina.

Kepala Eksekutif sebuah lembaga riset energi menyatakan, "Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya memastikan proses pengadaan dan operasi perusahaan negara harus memenuhi standar tinggi governance agar tidak merugikan negara."

Melihat luasnya dampak kerugian dan rentetan proses hukum yang terjadi, kepercayaan terhadap Pertamina serta pengelolaan sektor energi Indonesia saat ini menjadi pertanyaan penting yang harus dijawab dengan tindakan nyata dan reformasi struktural. Pertamina, sebagai tulang punggung industri energi bangsa, diharapkan mampu bangkit dari krisis ini dengan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik untuk keberlanjutan usaha dan pertumbuhan ekonomi tanah air.

Dampak dari kasus ini bukan hanya merugikan dari sisi finansial tetapi juga menguji kembali komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik demi masa depan negeri.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index