Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun secara resmi menetapkan Mashudi (Msd), mantan Camat Sawahan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah kas desa guna ganti rugi proyek tol. Penetapan ini menjawab berbagai kecurigaan terhadap proses pelepasan hak dan tukar-menukar tanah kas Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, yang terdampak oleh proyek pembangunan jalan tol ruas Mantingan-Kertosono pada tahun 2016-2017.
Modus Operasi Tanpa Prosedur Resmi
Oktario Hartawan Achmad, Kepala Kejari Kabupaten Madiun, mengungkapkan modus operandi yang digunakan Mashudi dalam menjalankan aksinya. Dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), Mashudi mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) untuk objek tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa melalui sidang akad yang seharusnya dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan, yakni penjual dan pembeli tanah.
"Msd dalam perkara ini kapasitasnya selaku PPATS yang saat itu menerbitkan AJB terhadap objek tanah dengan SHM tidak melalui sidang akad yang seharusnya dihadiri para pihak," kata Oktario. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan proses tersebut.
Lebih lanjut, Oktario menjelaskan bahwa pembayaran atas objek tanah tersebut sebesar Rp 320.433.000 telah dilakukan tanpa adanya kuasa dari pihak bersangkutan. Kejanggalan lain muncul karena transaksi jual beli itu hanya dihadiri oleh Wahyudi, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Cabean. "Transaksi jual beli tersebut tidak nyata atau tidak melalui prosedur semestinya," tambah Oktario.
Penahanan dan Kondisi Tersangka
Penetapan Mashudi sebagai tersangka segera diikuti dengan penahanannya di Lapas Kelas I Madiun selama 20 hari, mulai dari 22 Januari hingga 10 Februari 2025. Sebelum memasuki tahanan, Mashudi menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Caruban dan dinyatakan dalam kondisi sehat, sehingga penahanan dapat dilanjutkan tanpa penundaan.
Dalam pembelaannya, Mashudi mengklaim bahwa tindakannya selama ini sudah sesuai dengan prosedur yang benar. “Saat itu Msd menganggap bahwa apa yang telah dilakukannya seolah-olah benar dan telah melalui mekanisme yang ada,” jelas Oktario dalam keterangan persnya.
Potensi Dampak dan Langkah Lanjutan
Kasus ini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena posisi Mashudi sebagai mantan camat, tetapi juga karena proyek tol yang terkait merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah tersebut. Penanganan kasus ini akan menjadi ukuran kredibilitas dan komitmen penegak hukum di Madiun dalam memerangi korupsi, terutama yang merugikan kepentingan publik.
Kejari Kabupaten Madiun telah mengindikasikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan Mashudi sebagai tersangka. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan bahwa semua yang terlibat dalam tindakan melawan hukum ini dapat dipertanggungjawabkan," tegas Oktario.
Opini Publik dan Reaksi
Reaksi masyarakat terhadap kasus ini menunjukkan keprihatinan dan dorongan agar penegakan hukum tegas dilakukan tanpa pandang bulu. Warga merasa kecewa dengan praktik korupsi yang mencederai kepercayaan publik dan menghambat pembangunan daerah. Harapan besar tertuju pada proses hukum yang adil dan transparan sehingga tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang.
Dengan tersangka sudah berada dalam tahanan, proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai nasib tanah kas desa tersebut dan memastikan pemulihan kerugian negara. Kejari Kabupaten Madiun berkomitmen untuk menjadikan kasus ini sebagai contoh tegas dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi di wilayah mereka.