Pertambangan

Rapat Dengar Pendapat Umum Bahas Penyusunan RUU Pertambangan, APNI Sampaikan Pandangan

Rapat Dengar Pendapat Umum Bahas Penyusunan RUU Pertambangan, APNI Sampaikan Pandangan
Rapat Dengar Pendapat Umum Bahas Penyusunan RUU Pertambangan, APNI Sampaikan Pandangan

Dalam upaya memperkuat regulasi sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 22 Januari 2025. RDPU tersebut diselenggarakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan agenda utama membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

Salah satu pihak yang memberikan pandangan dalam RDPU ini adalah Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI). Ketua APNI, Komjen Pol (Purn) Nanan Soekarna, hadir dan memberikan paparan terkait sejumlah persoalan yang dihadapi industri pertambangan di Tanah Air.

"Regulasi yang kuat dan adaptif sangat dibutuhkan agar industri pertambangan kita mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional," tegas Nanan Soekarna dalam paparan yang disampaikan kepada peserta rapat.

Menurut Nanan, banyak hal yang perlu diperhatikan dalam revisi undang-undang ini, terutama mengenai perlindungan lingkungan, hak-hak tenaga kerja, serta kepastian hukum bagi para investor. Dia menekankan bahwa pembaruan regulasi harus mampu menggairahkan industri, sekaligus mengedepankan keberlanjutan dan tanggung jawab sosial.

Dalam rangka mencapai sasaran tersebut, Nanan mengusulkan agar peraturan-peraturan terkait dijadikan lebih inklusif dan berorientasi pada keberlanjutan. "Kami berharap RUU ini bisa mencakup mekanisme yang memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang. Hal ini penting agar kegiatan pertambangan tidak menyisakan dampak negatif di kemudian hari,” tambahnya.

Sebagai informasi, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 yang sedang dibahas ini diharapkan dapat menjawab tantangan yang dihadapi industri pertambangan di era modern. Termasuk di dalamnya adalah tantangan perubahan iklim, teknologi pertambangan yang semakin canggih, dan tuntutan pasar internasional yang semakin ketat mengenai standar keberlanjutan.

Selain itu, Nanan juga menyampaikan aspirasi dari para pelaku industri pertambangan yang menuntut adanya keterlibatan lebih besar dari pemerintah dalam menyediakan infrastruktur pendukung yang memadai. "Infrastruktur menjadi kunci penting dalam menekan biaya operasional dan meningkatkan efisiensi produksi," jelas Nanan.

Ia juga menyoroti perlunya dukungan pemerintah dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor pertambangan, agar Indonesia tidak hanya sebagai pemasok bahan mentah tetapi juga mampu mengolah produk tambangnya menjadi produk bernilai tambah. "Pemerintah harus berinvestasi dalam peningkatan kualitas SDM supaya bisa bersaing di pasar global," ujar Nanan.

Sementara itu, pihak Baleg DPR menegaskan komitmennya untuk menyusun undang-undang yang komprehensif dan menjawab kebutuhan industri pertambangan di Indonesia. Proses pembahasan RUU ini akan melibatkan berbagai pihak mulai dari akademisi, pelaku industri, hingga organisasi non-pemerintah, dengan tujuan menghasilkan regulasi yang seimbang dan adil bagi semua pemangku kepentingan.

“Kita ingin mendapatkan masukan dari semua pihak terkait sehingga RUU ini bisa benar-benar menjadi fondasi yang kokoh bagi pembangunan sektor pertambangan di negeri ini,” ungkap salah satu anggota Baleg DPR.

Diharapkan, hasil dari rapat ini akan menjadi pijakan penting dalam penyusunan regulasi yang tidak hanya meningkatkan daya saing industri pertambangan Indonesia di kancah global, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia secara keseluruhan.

Kesimpulannya, revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara ini menjadi momen penting bagi Indonesia untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam yang melimpah dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Dengan masukan dari berbagai pihak melalui RDPU ini, diharapkan akan lahir sebuah regulasi yang mampu mengakomodasi kebutuhan industri sekaligus menjaga keberlangsungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Inovasi, keberlanjutan, dan kolaborasi antara pemerintah, industri, serta masyarakat menjadi kata kunci dalam penyusunan RUU ini agar sumber daya mineral yang dimiliki dapat memberikan dampak maksimal untuk kesejahteraan bangsa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index