Daftar 97 Pinjol Resmi OJK Terbaru

Daftar 97 Pinjol Resmi OJK Terbaru, Berlaku Per Januari 2025

Daftar 97 Pinjol Resmi OJK Terbaru, Berlaku Per Januari 2025
97 Pinjol Resmi OJK

Pinjaman online (pinjol) semakin marak di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih jeli dalam memilih pinjol yang akan digunakan. Jika ingin mengajukan pinjaman, pastikan untuk memilih pinjol yang resmi dan terdaftar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala merilis daftar pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan resmi. Berdasarkan informasi yang dilansir dari ojk.go.id, hingga 21 Oktober 2024, terdapat 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) yang telah mendapatkan izin dari OJK.

Namun, daftar pinjol legal mengalami pengurangan satu perusahaan setelah OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree). Pencabutan izin usaha ini dilakukan karena Investree melanggar ketentuan terkait ekuitas minimum serta aturan lainnya yang tercantum dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Selain itu, kinerja perusahaan yang memburuk juga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan industri jasa keuangan berjalan sehat, khususnya bagi penyelenggara LPBBTI yang memiliki integritas, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang memadai guna melindungi nasabah dan masyarakat.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang telah terdaftar dan berizin dari OJK.

Jika ingin memastikan status penawaran produk jasa keuangan yang diterima, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui nomor telepon 157 atau melalui layanan WhatsApp di 081 157 157 157.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index