OJK Atur Batas Usia dan Minimal Pendapatan Pengguna

OJK Atur Batas Usia dan Minimal Pendapatan Pengguna Paylater Imbas Fenomena Jebakan Utang

OJK Atur Batas Usia dan Minimal Pendapatan Pengguna Paylater Imbas Fenomena Jebakan Utang
OJK Atur Batas Usia

OJK membuat aturan agar nasabah paylater harus berusia di atas 18 tahun atau sudah menikah dan memiliki pendapatan bulanan minimal Rp 3 juta.
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru terkait batas usia dan pendapatan pengguna layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater. Langkah OJK ini ditujukan untuk mengatasi fenomena jebakan utang yang semakin meresahkan perekonomian masyarakat.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa tujuan utama diterapkannya aturan ini adalah untuk mengantisipasi risiko jebakan utang. Aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat serta mendukung penguatan industri perusahaan pembiayaan (PP) paylater.

“Mengantisipasi potensi jebakan utang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang memadai,” ungkap Ismail dalam keterangan tertulis pada Rabu, 1 Januari 2025.

Aturan baru OJK ini mencakup pembiayaan perusahaan pembiayaan paylater. OJK menetapkan bahwa nasabah pengguna paylater harus berusia di atas 18 tahun atau sudah menikah, serta memiliki pendapatan bulanan minimal Rp 3 juta. Ketentuan ini akan berlaku untuk akuisisi debitur baru, termasuk perpanjangan pembiayaan paylater, yang efektif berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.

OJK juga mengharapkan perusahaan pembiayaan paylater untuk menyampaikan pemberitahuan kepada nasabah terkait kewaspadaan dalam menggunakan paylater, termasuk mencatatkan transaksi debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

OJK berencana untuk meninjau kembali peraturan ini dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, serta perkembangan industri paylater.

Kredivo, salah satu penyedia layanan paylater, mendukung peraturan baru OJK ini. “Kami mendukung dan memang sudah menerapkannya sejak awal beroperasi,” ujar SVP Marketing and Communications Kredivo, Indina Andamari.

Kredivo juga mencatat bahwa peningkatan penggunaan paylater berimbas pada tingginya angka kredit macet, terutama di kalangan usia 15 hingga 35 tahun. "Pengguna muda mendominasi, sehingga potensi risiko utang lebih tinggi pada kelompok ini," katanya.

Pada 2024, tingkat kredit macet atau non-performing financing (NPF) tercatat di bawah 5 persen, yang masih dalam batas aman menurut ketentuan OJK.

Peningkatan Penggunaan Paylater

Maraknya penggunaan paylater didorong oleh tingginya kebutuhan pembiayaan masyarakat di masa sulit. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengungkapkan bahwa penggunaan paylater berisiko meningkatkan potensi gagal bayar.

“Kondisi ekonomi saat ini tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat menurun akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) masif. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat tetap atau bahkan meningkat,” ungkap Huda saat dihubungi pada Jumat, 17 Januari 2025.

Diakui bahwa paylater sering dianggap sebagai solusi yang lebih mudah dibandingkan dengan pinjaman dari rentenir. Banyak generasi muda yang lebih memilih menggunakan layanan teknologi paylater karena prosesnya yang lebih simpel dibandingkan kartu kredit.

“Masyarakat muda kita cenderung enggan berurusan dengan proses yang rumit seperti kartu kredit. Mereka lebih memilih menggunakan gawai untuk transaksi,” tambahnya. Hal ini menyebabkan lebih banyak anak muda yang terjebak dalam lingkaran utang. Oleh karena itu, penting untuk menyusun regulasi dan pengawasan ketat terkait penyediaan paylater, guna mencegah pengguna terjerat utang.

Menurut data OJK, piutang pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan mengalami pertumbuhan signifikan hingga Oktober 2024 dibandingkan tahun lalu. Total pembiayaan tersebut tercatat sebesar Rp 8,41 triliun, meningkat Rp 3,27 triliun atau tumbuh sebesar 63,89 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index