Aturan Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu hal yang sangat dinantikan menjelang hari raya, terutama bagi para pekerja.
Pembagian THR atau Tunjangan Hari Raya tentu membawa kebahagiaan tersendiri. Setiap perusahaan memang diwajibkan untuk memberikan THR kepada seluruh karyawan menjelang hari raya keagamaan.
Lalu, bagaimana aturan Tunjangan Hari Raya yang berlaku di Indonesia? Besaran Tunjangan Hari Raya bisa bervariasi antara satu pekerja dengan yang lainnya.
Apa yang membedakan besaran THR tersebut? Jika kamu penasaran dengan peraturan dan ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya serta cara perhitungannya, simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Tunjangan Hari Raya?
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang diberikan kepada pekerja berupa pendapatan tambahan di luar gaji atau upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan.
Hari raya yang dimaksud meliputi Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal untuk pekerja yang beragama Kristen atau Katolik, Hari Raya Nyepi untuk pekerja beragama Hindu, Hari Raya Waisak untuk pekerja beragama Buddha, serta Hari Raya Imlek untuk pekerja yang beragama Konghucu.
Pada umumnya, Tunjangan Hari Raya dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, namun tak jarang perusahaan juga memberikan THR menjelang hari raya keagamaan lainnya sesuai dengan keyakinan pekerja.
Tunjangan Hari Raya harus dibayarkan dalam bentuk uang tunai dan tidak boleh digantikan dengan barang atau bentuk lain. THR ini bersifat wajib, sehingga perusahaan yang tidak membayarkannya dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan Tunjangan Hari Raya Terbaru
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pemberian Tunjangan Hari Raya oleh perusahaan adalah kewajiban yang harus dipenuhi.
Aturan Tunjangan Hari Raya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.
Selain itu, aturan terkait THR juga tercantum dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan pada 21 Maret 2023.
Meskipun aturan mengenai THR dalam undang-undang tersebut kurang rinci, yang jelas THR harus dibayarkan menjelang hari raya. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, mereka bisa dikenakan berbagai sanksi, termasuk pembekuan usaha dan tindakan lainnya.
Ketentuan Tunjangan Hari Raya
Tunjangan Hari Raya harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus atau kontinyu.
Dalam ketentuan ini, tidak ada perbedaan antara status pekerja, baik itu pegawai tetap, kontrak, PKWT, atau PKWTT. Bahkan pekerja freelance yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih juga berhak mendapatkan THR.
Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa perusahaan atau pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.
Dengan kata lain, setelah 1 bulan bekerja, pekerja berhak menerima Tunjangan Hari Raya. Bagi yang masih belum jelas, definisi pegawai kontrak atau pegawai tidak tetap diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 angka 15.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pegawai kontrak atau PKWT hanya bisa diperjanjikan untuk pekerjaan tertentu dengan jenis dan sifat pekerjaan yang akan selesai dalam jangka waktu tertentu, meliputi:
- Pekerjaan sekali selesai/sementara
- Pekerjaan yang diperkirakan akan selesai dalam jangka waktu tidak lama
- Pekerjaan yang sifatnya musiman
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk atau kegiatan yang masih dalam masa percobaan
- Pekerjaan yang jenis dan sifatnya tidak tetap
Pembayaran THR menjadi kewajiban perusahaan ketika pekerja sudah bekerja selama 1 bulan atau lebih.
Namun, terdapat perbedaan dalam pemberian THR antara pegawai tetap dan pegawai kontrak terkait dengan jangka waktu berakhirnya hubungan kerja. Pegawai kontrak yang hubungan kerjanya berakhir sebelum 30 hari dari Hari Raya tidak berhak menerima THR.
Sebaliknya, pekerja tetap yang mengakhiri hubungan kerja sebelum 30 hari dari tanggal Hari Raya tetap berhak mendapatkan THR penuh. Ketentuan ini diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 1.
Selain itu, perlu dicatat bahwa perusahaan wajib membayar THR maksimal 7 hari sebelum Hari Raya. Hal ini agar pekerja dapat memanfaatkan uang THR mereka dengan sebaik-baiknya sebelum hari raya tiba.
Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya
Aturan THR menetapkan bahwa besaran THR yang diberikan kepada pekerja dapat berbeda-beda, tergantung pada masa kerja. Ketentuan ini merujuk pada Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan bahwa besaran THR adalah sebagai berikut:
- Pekerja yang memiliki masa kerja sampai 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak untuk mendapatkan THR sebesar 1 bulan penuh.
- Pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan berhak untuk mendapatkan THR yang besarannya proporsional (prorata) sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan (masa kerja/12 x 1 bulan upah).
Aturan tersebut berlaku untuk pegawai tetap, kontrak, maupun paruh waktu atau freelance.
Dalam ketentuan ini juga disebutkan bahwa jika perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan lainnya yang menyatakan bahwa besaran THR lebih besar dari 1 bulan upah, maka aturan THR yang berlaku adalah THR dengan jumlah yang lebih besar dari upah tersebut.
Sebagai contoh, berikut cara menghitung besaran THR pada pekerja berdasarkan hubungannya dengan perusahaan:
1. Pekerja Tetap
A telah bekerja di perusahaan XYZ dengan masa kerja 3 tahun dan mendapatkan upah per bulan dengan rincian:
- Gaji pokok: Rp 4.000.000
- Tunjangan anak dan istri: Rp 500.000
- Tunjangan makan: Rp 700.000
Maka besaran THR yang didapatkan A adalah 1 x upah 1 bulan, yaitu:
Gaji pokok (Rp 4.000.000) + tunjangan anak dan istri (Rp 500.000) = Rp 4.500.000
Dalam hal ini, tunjangan makan tidak termasuk dalam komponen THR karena jumlahnya tidak tetap setiap bulan, tergantung dari jumlah hari kerja. Sehingga pada pekerja tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR sebesar Rp 4.500.000.
2. Pegawai Kontrak
B merupakan pegawai kontrak di PT ABC dengan masa kerja 6 bulan. Gaji/upah yang didapat B setiap bulan adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok: Rp 3.000.000
- Tunjangan transportasi: Rp 400.000
Maka besaran THR yang berhak diterima B adalah 6/12 x upah pokok selama 1 bulan karena masa kerja B belum mencapai 12 bulan, yaitu:
6/12 x upah pokok (Rp 3.000.000) = Rp 1.500.000
Karena tunjangan transportasi merupakan tunjangan yang diberikan tidak tetap berdasarkan kedatangan, maka THR yang wajib diberikan kepadanya adalah sebesar Rp 1.500.000.
FAQ
1. Kapan Tunjangan Hari Raya Diberikan?
Pada tahun 2023, Presiden Jokowi meminta perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tanggal 18 April 2023. Namun, umumnya pemberian THR dilakukan maksimal 7 hari sebelum hari raya.
Waktu pemberian ini bisa bervariasi tergantung pada kemampuan dan kesiapan masing-masing perusahaan.
Batas waktu ini bertujuan agar pekerja dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum hari raya, baik untuk pulang ke kampung halaman atau membeli kebutuhan lebaran.
2. THR Dihitung Berdasarkan Apa?
Aturan THR menetapkan bahwa perhitungan THR didasarkan pada masa kerja pegawai. Pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih secara berturut-turut berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional.
Status pekerja, apakah pegawai tetap, kontrak, lepas, atau freelance, tidak memengaruhi hak untuk menerima THR.
Untuk pekerja freelance, jumlah THR dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan yang diterima selama 12 bulan terakhir. Jika kamu adalah pekerja freelance dengan masa kerja lebih dari 1 bulan, segera pastikan hak THR-mu dengan HRD perusahaan.
3. Berapa Besaran Tunjangan Hari Raya?
Besaran THR yang diterima pekerja adalah sebesar 1 kali upah bulanan untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus.
Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja tersebut.
Jika dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan ada klausul yang menyatakan besaran THR lebih besar dari 1 kali upah pokok, maka yang berlaku adalah jumlah THR yang lebih besar tersebut.
Sebagai penutup, dengan memahami aturan Tunjangan Hari Raya, diharapkan setiap pekerja dapat mengetahui haknya dan perusahaan dapat menjalankan kewajibannya dengan baik.