PERUMAHAN

KUR Perumahan Capai Triliunan Rupiah, Dorong UMKM dan Pembangunan

KUR Perumahan Capai Triliunan Rupiah, Dorong UMKM dan Pembangunan
KUR Perumahan Capai Triliunan Rupiah, Dorong UMKM dan Pembangunan

JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan, yang dikenal sebagai Kredit Program Perumahan (KPP). 

Penyaluran tersebut telah mencapai angka Rp3,5 triliun hingga 16 Desember 2025. Pencapaian ini menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam mendorong pembangunan perumahan sekaligus mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor konstruksi dan properti. “Per 16 Desember KUR perumahan secara keseluruhan itu di Rp3,5 triliun. 

Untuk dari sisi suplai ada 892 debitur, sedangkan dari sisi permintaan (demand) ada 3.810 debitur,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, saat di Jakarta, Kamis.

Penyaluran KUR perumahan yang signifikan ini menegaskan peran pemerintah dalam menyediakan akses pembiayaan bagi pelaku usaha dan masyarakat yang ingin memiliki rumah, khususnya segmen UMKM yang membutuhkan modal kerja atau investasi. 

Selain itu, alokasi dana KPP juga mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik perumahan dan penguatan ekonomi masyarakat.

Distribusi Debitur dan Wilayah Penerima

Analisis data penyaluran KPP menunjukkan bahwa debitur terbesar berasal dari beberapa wilayah strategis di Pulau Jawa, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan DKI Jakarta. 

Wilayah-wilayah ini memang dikenal memiliki tingkat kebutuhan perumahan tinggi, baik untuk hunian pribadi maupun untuk kebutuhan usaha. Penyaluran KPP yang merata di beberapa daerah tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan ketersediaan rumah yang layak bagi masyarakat.

Sebagai instrumen pembiayaan, KPP memiliki dua sisi: sisi penyediaan dan sisi permintaan. Sisi penyediaan biasanya dimanfaatkan oleh pelaku usaha atau UMKM yang bergerak sebagai pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, kontraktor, maupun pedagang bahan bangunan. 

Dana KPP dari sisi penyediaan dapat digunakan untuk pembelian tanah, pengadaan bahan bangunan, atau pembelian barang dan jasa yang diperlukan dalam pembangunan rumah.

Di sisi lain, sisi permintaan melibatkan individu perorangan atau UMKM yang ingin membeli rumah sebagai tempat usaha atau hunian. Dana KPP dari sisi permintaan dapat digunakan untuk pembelian rumah, pembangunan rumah baru, atau renovasi rumah agar mendukung kegiatan usaha. 

Dengan skema ini, KPP menjadi instrumen multifungsi yang tidak hanya membantu masyarakat memiliki rumah, tetapi juga mendukung produktivitas ekonomi.

KPP sebagai Strategi Pemerintah Mendukung UMKM

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara), menegaskan bahwa KPP merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintahan Presiden Prabowo dalam sektor perumahan. 

Program ini diarahkan untuk mendukung UMKM sekaligus memperkuat sektor properti dan konstruksi di Indonesia. Dengan KPP, pelaku usaha kecil mendapatkan akses pembiayaan yang sebelumnya sulit dijangkau, sehingga mereka dapat berkontribusi lebih maksimal dalam pembangunan rumah bagi masyarakat.

Ara menjelaskan bahwa KPP dilaksanakan berdasarkan regulasi Permenko Perekonomian No 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No 13 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur tata cara penyaluran, kriteria debitur, serta mekanisme penggunaan dana untuk tujuan pembangunan perumahan maupun usaha. 

Dengan regulasi yang jelas, program ini diharapkan mampu berjalan secara efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

Keberadaan KPP juga menjadi solusi untuk mempercepat realisasi rumah layak huni, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah. Hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor konstruksi dan properti.

Manfaat Bagi Pelaku Usaha dan Pembangunan

KPP memberikan berbagai manfaat bagi UMKM dan pelaku usaha di sektor perumahan. Pertama, UMKM mendapatkan kemudahan akses modal kerja dan investasi yang dapat digunakan untuk pengadaan bahan bangunan, pengembangan rumah, maupun renovasi. 

Kedua, pelaku usaha dapat meningkatkan kapasitas produksi dan layanan konstruksi dengan memanfaatkan pembiayaan dari KPP.

Selain itu, pemerintah berharap KPP dapat mendorong penciptaan lapangan kerja. Dengan meningkatnya aktivitas pembangunan rumah dan perumahan, banyak tenaga kerja di sektor konstruksi, logistik, dan industri bahan bangunan yang terserap. 

Hal ini secara tidak langsung membantu menurunkan angka pengangguran sekaligus memperkuat perekonomian daerah.

KPP juga mendorong masyarakat untuk memiliki rumah layak huni. Dengan tersedianya pembiayaan yang mudah dijangkau, masyarakat dapat memiliki hunian yang sesuai standar, baik untuk tempat tinggal maupun untuk usaha. 

Dampaknya, kualitas kehidupan masyarakat meningkat, sekaligus tercipta lingkungan yang lebih tertata dan produktif.

Prospek dan Harapan ke Depan

Melihat pencapaian hingga 16 Desember 2025, pemerintah menargetkan penyaluran KPP akan terus meningkat hingga akhir tahun. Dengan Rp3,5 triliun yang telah tersalurkan dan ribuan debitur yang terlayani, program ini menunjukkan efektivitasnya dalam mendorong pembangunan perumahan dan mendukung UMKM.

Sri Haryati menambahkan bahwa keberlanjutan program ini juga tergantung pada kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, perbankan, dan pelaku usaha. Sinergi tersebut diperlukan agar penyaluran KPP dapat lebih tepat sasaran, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta sektor usaha.

Di masa mendatang, KPP diharapkan tidak hanya menjadi alat pembiayaan semata, tetapi juga strategi pembangunan nasional yang menyeluruh. 

Program ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat sektor konstruksi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan rumah yang layak.

Dengan pencapaian yang signifikan hingga saat ini, KUR perumahan atau KPP membuktikan dirinya sebagai salah satu program strategis pemerintah yang tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga sosial dan pembangunan berkelanjutan. 

Ke depan, keberlanjutan program ini akan sangat bergantung pada pengelolaan yang cermat, regulasi yang mendukung, serta partisipasi aktif dari seluruh pihak terkait.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index