Asuransi

Mitigasi Risiko Bencana: OJK Desak Penguatan Kapasitas Industri Asuransi

Mitigasi Risiko Bencana: OJK Desak Penguatan Kapasitas Industri Asuransi
Mitigasi Risiko Bencana: OJK Desak Penguatan Kapasitas Industri Asuransi

JAKARTA - Indonesia, sebagai negara yang berada di jalur cincin api (ring of fire), terus menghadapi ancaman bencana alam yang tidak hanya berdampak pada keselamatan jiwa tetapi juga stabilitas ekonomi. Menanggapi realitas ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan atensi serius terhadap kesiapan industri asuransi dalam menanggung risiko bencana alam yang dinilai masih memerlukan penguatan signifikan. Pengembangan skema asuransi bencana kini menjadi prioritas regulator guna memberikan bantalan ekonomi yang lebih kokoh bagi masyarakat saat terjadi peristiwa katastrofe.

Karakteristik risiko bencana alam yang bersifat masif, sistemik, dan berulang menuntut industri asuransi untuk memiliki kesiapan yang luar biasa, baik dari sisi permodalan maupun teknis operasional. OJK menilai kesiapan industri menjadi faktor krusial mengingat karakter risiko bencana yang bersifat besar dan berulang. Tanpa persiapan yang matang, stabilitas sektor keuangan dikhawatirkan dapat terganggu jika terjadi bencana besar di wilayah dengan kepadatan aset yang tinggi.

Pentingnya Basis Data Risiko sebagai Fondasi Perlindungan

Langkah awal yang ditempuh regulator adalah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil didasarkan pada data faktual yang akurat. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan para pelaku usaha untuk memetakan dampak bencana secara mendetail.

“OJK telah meminta asosiasi industri untuk menghimpun data dari para anggotanya terkait dampak bencana alam, termasuk di wilayah Sumatera, dan hingga saat ini proses pengumpulan data tersebut masih berlangsung,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis pada Rabu. Pengumpulan data ini menjadi sangat mendesak mengingat wilayah seperti Sumatera memiliki tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi, mulai dari gempa bumi hingga banjir bandang.

Menurut Ogi, ketersediaan dan kualitas data risiko menjadi fondasi utama dalam pengembangan asuransi bencana. Tanpa informasi yang komprehensif mengenai frekuensi dan keparahan bencana di masa lalu, industri akan kesulitan dalam mengukur eksposur risiko secara akurat. Data tersebut dibutuhkan untuk mengukur eksposur risiko, menyusun skema perlindungan, serta mendukung pengelolaan risiko yang memadai di tingkat perusahaan asuransi.

Tantangan Implementasi dan Keterjangkauan Premi Masyarakat

OJK menyadari bahwa membangun sistem asuransi bencana yang efektif tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Terdapat berbagai hambatan struktural yang harus diselesaikan agar produk asuransi ini dapat diterima oleh pasar luas secara berkelanjutan. OJK menilai tanpa basis data yang kuat, pengembangan produk asuransi bencana berpotensi tidak tepat sasaran dan sulit diimplementasikan secara berkelanjutan.

Selain urusan data, Ogi juga menyoroti sejumlah tantangan lain dalam implementasi asuransi bencana. Tantangan tersebut mencakup keterjangkauan premi bagi masyarakat, kesiapan kapasitas industri, serta perlunya koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait. Bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah, premi asuransi seringkali masih dianggap sebagai beban tambahan daripada investasi perlindungan. Oleh karena itu, skema yang disusun harus mampu menyeimbangkan antara tarif yang kompetitif bagi nasabah namun tetap aman secara aktuaria bagi perusahaan asuransi.

“Implementasinya juga memiliki tantangan, antara lain ketersediaan dan kualitas data risiko, keterjangkauan premi, kesiapan kapasitas industri, serta perlunya koordinasi lintas kementerian dan lembaga,” kata Ogi menambahkan. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta lembaga terkait lainnya menjadi mutlak diperlukan agar skema asuransi ini dapat terintegrasi dengan kebijakan penanggulangan bencana nasional.

Penguatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Berkelanjutan

Membangun ketahanan industri asuransi tidak hanya soal menjual polis, tetapi juga soal bagaimana perusahaan mengelola janji mereka di masa depan. OJK menekankan bahwa pengembangan asuransi bencana perlu dilakukan secara hati-hati dan berkelanjutan agar skema perlindungan dapat berjalan efektif. Hal ini menuntut adanya standar tata kelola yang jauh lebih tinggi dibandingkan produk asuransi konvensional lainnya.

Kesiapan industri tidak hanya mencakup aspek teknis produk dan permodalan, tetapi juga tata kelola perusahaan dan manajemen risiko. Perusahaan asuransi diharapkan memiliki cadangan teknis yang cukup dan didukung oleh perlindungan reasuransi yang memadai untuk menyerap guncangan klaim dalam jumlah besar secara tiba-tiba. Pengawasan OJK ke depan akan difokuskan pada penguatan fundamental perusahaan agar mampu bertahan dalam situasi krisis akibat bencana alam.

Sebagai otoritas pengawas, OJK berkomitmen untuk terus memantau kesiapan industri perasuransian dalam menghadapi risiko bencana alam, seiring dengan upaya memperkuat ketahanan sektor keuangan dan perlindungan ekonomi masyarakat. Dengan skema asuransi bencana yang tertata, diharapkan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pemulihan pascabencana dapat berkurang melalui mekanisme transfer risiko ke pasar asuransi.

Langkah ini menjadi bagian dari visi besar OJK untuk menciptakan sektor keuangan yang tidak hanya bertumbuh, tetapi juga resilien terhadap dinamika alam. Keberhasilan skema ini nantinya akan menjadi tonggak penting dalam perlindungan finansial bagi setiap warga negara Indonesia yang hidup berdampingan dengan potensi bencana alam setiap harinya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index