JAKARTA - Penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk petani mitra plasma Riau terjadi pada periode 11-24 Februari 2026.
Menurut keputusan yang diambil oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim, harga TBS untuk kelompok umur 9 tahun turun sebesar Rp65,82 per kilogram (kg) atau sekitar 1,76 persen. Penurunan harga ini membawa harga TBS di kelompok umur 9 tahun menjadi Rp3.677,52 per kg, dari harga sebelumnya.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi, menjelaskan bahwa penurunan harga tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan dan disepakati oleh tim terkait. Penurunan harga TBS ini terutama disebabkan oleh penurunan harga CPO (Crude Palm Oil) yang terjadi pada periode ini.
Faktor Penyebab Penurunan Harga TBS
Supriadi menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan penurunan harga TBS pada periode ini adalah turunnya harga CPO, yang merupakan komoditas utama yang diproduksi oleh kelapa sawit.
Harga CPO pada minggu ini mengalami penurunan yang signifikan, mencapai Rp413,39 per kg. Di sisi lain, harga kernel (inti kelapa sawit) mengalami kenaikan sebesar Rp419,80 per kg.
Selain itu, harga pembelian TBS pada kelompok umur 9 tahun yang turun sebesar Rp65,82 per kg merupakan penurunan terbesar pada periode ini, yang berdampak langsung pada pendapatan petani. Meskipun demikian, harga TBS untuk kelompok umur lainnya tidak mengalami penurunan yang signifikan, dan harga TBS untuk kelompok umur 10 hingga 20 tahun masih tercatat di angka sekitar Rp3.600-an per kg.
Daftar Harga TBS Mitra Plasma Riau Periode 11-24 Februari 2026
Sebagai informasi lebih lanjut, berikut adalah daftar harga TBS kelapa sawit untuk mitra plasma di Riau pada periode 11-24 Februari 2026 berdasarkan kelompok umur:
Umur 3 tahun: Rp2.835,11 per kg
Umur 4 tahun: Rp3.213,44 per kg
Umur 5 tahun: Rp3.405,54 per kg
Umur 6 tahun: Rp3.553,78 per kg
Umur 7 tahun: Rp3.630,34 per kg
Umur 8 tahun: Rp3.673,22 per kg
Umur 9 tahun: Rp3.677,52 per kg
Umur 10-20 tahun: Rp3.657,91 per kg
Umur 21 tahun: Rp3.600,55 per kg
Umur 22 tahun: Rp3.545,59 per kg
Umur 23 tahun: Rp3.486,87 per kg
Umur 24 tahun: Rp3.422,52 per kg
Umur 25 tahun: Rp3.350,14 per kg
Umur 26 tahun: Rp3.306,27 per kg
Umur 27 tahun: Rp3.262,24 per kg
Umur 28 tahun: Rp3.219,41 per kg
Umur 29 tahun: Rp3.203,02 per kg
Umur 30 tahun: Rp3.189,36 per kg
Harga-harga di atas merupakan hasil kesepakatan bersama tim yang terdiri dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau, serta pihak terkait lainnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Indeks K dan Pengaruhnya terhadap Penetapan Harga TBS
Supriadi juga menambahkan bahwa pada periode ini, indeks K yang digunakan untuk perhitungan harga TBS adalah sebesar 92,67 persen.
Penurunan harga CPO pada minggu ini menjadi faktor utama yang memengaruhi harga TBS untuk petani mitra plasma. Adapun harga kernel, yang merupakan bagian dari produk kelapa sawit lainnya, mengalami kenaikan harga sebesar Rp419,80 per kg.
Sistem perhitungan harga TBS yang digunakan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau selalu didasarkan pada prinsip keadilan dan regulasi yang berlaku. Penetapan harga ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara produsen kelapa sawit dan pihak-pihak yang terkait dalam industri pengolahan kelapa sawit, termasuk petani mitra plasma.
Komitmen dalam Peningkatan Tata Kelola dan Kesejahteraan Petani
Pemerintah Provinsi Riau, melalui Dinas Perkebunan, terus berupaya meningkatkan tata kelola dalam penetapan harga TBS kelapa sawit agar sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku.
Supriadi menegaskan bahwa komitmen bersama yang didukung oleh seluruh stakeholder, termasuk Kejaksaan Tinggi Riau, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan memastikan proses penetapan harga berjalan dengan adil.
Menurutnya, dengan adanya perbaikan dalam tata kelola ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani dan pada akhirnya mendukung kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini demi mencapai hasil yang lebih baik bagi petani kelapa sawit di daerah tersebut.
Kedepan, Pemerintah Terus Meningkatkan Koordinasi dan Pengawasan
Ke depan, pemerintah Provinsi Riau berencana untuk terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa harga TBS yang ditetapkan dapat mencerminkan nilai yang adil bagi petani. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing dan kualitas produk kelapa sawit Indonesia di pasar global.
Peningkatan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan ini juga diharapkan dapat membawa dampak positif bagi sektor kelapa sawit di Riau, yang merupakan salah satu penyumbang utama pendapatan daerah.
Dengan terus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, diharapkan kebijakan ini dapat membawa manfaat yang lebih besar bagi petani kelapa sawit di seluruh Provinsi Riau.